Minggu, 24 Januari 2010

kloning manusia

KLONING MANUSIA
Oleh: Ahmad Chumaidi

Islam merupakan jalan hidup (way of life) yang harus diikuti oleh seluru umat islam untuk merealisaaikan seluruh kehendak allah dimuka bumi. Oleh karena itu semua aktifitas umat islam harus didasarkan pada prinsip syariat islam yang asasi (al-adillat al-syari’at al-assasiyyat), yaitu Al-Quran dan Al-Hadits kedua asas tersebut diyakini akan tetap mampu menjawab segala tantangan zaman hingga hari kiamat. Berkenaan dengan itu, terhadap sebuah tautology ushul fiqh popular yang berbunyi Al-Islam sholih li kulli zaman wa makan (islam senantiasa cocok disetiap waktu dan tempat) tautology ini merupakan jaminan bahwa seluruh persoalan yang dihadapi umat manusia dapat dicarikan solusinya dalam kedua sumber hokum islam tersebut.
Akan tetapi, realitas menunjukan bahwa seluruh persoalan yang dihadapi manusia tidak selamanya sesuai dengan hal-hal yang ideal sebagaimana terdapat dalam Al-quran dan Al-hadits. Perbedaan waktu dan tempat merupakan dua hal yang mendasari munculnya ketidak sesuaian tersebut. Untuk menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang dihadapi umat Islam saat ini, para fuqoha masih membutuhkan cabang sumber hokum lain yang disebut dengan al-adillat al-syar’iyyat al-furu’iyyat, yaitu ijma’ dan qiyas.

A. Pengertian cloning dan genetika
Secara etimologi, cloning berasal dari kata “clone” yang diturunkan dari bahasa yunani “klon”, artinya potongan yang digunakan untuk memperbanyak tanaman. Kata ini digunakandalam dua pengertian, yaitu (1) klon sel yang yang memiliki sifat-sifat genetiknya identik, dan (2) klon gen atau molecular, artinya sekelompok selain gan yang bersifat identik yang direplikasi dari satu gen dimasukan dalam sel inang.
Sedangkan secara terminology, cloning adalah proses pembuatan sejumlah besar sel atau molekul aslinya.
Genetika secara etimologi berasal dari bahasa Latin, yaitu genos artinya suku bangsa atau asal-usul. Sedangkan secara terminology genetika didefenisikan sebagai salah satu cabang ilmu yang mempelajari seluk-beluk gen sebagai unit dasar biologis yang mengontrol pewarisan sifat. Karena gen memegang peran utama dalam kehidupan, maka genetika mempunyai banyak kaitan dengan cabang ilmu dalam bidang biologi.

B. Bahan baku cloning manusia
yang memegang peranan penting dalam penentuan sifat-sifat menurun pada seorang individu adalah gen. gen sebagai subtansi hereditas terhadap pada kromosom, dan kromosom sendiri dapat ditemukan dalam inti sel.
Makhluk hidup terdiri dari sekumpulan wadah kimiawi yang terorganisasir, disebut dengan sel-sel. Beberapa organisme terdiri dari sel tunggal, sementara yang lain terdiri dari berjuta-juta sel yang melakukan tugas khusus bagi organisme dimana mereka hidup.
Didalam inti sel, terdapat sejumlah tabung-tabung protein yang disebut kromosom. Jumlah kromosom bervariasi antara satu spesies dengan spesies lain. Jumlah kromosom manusia misalnya adalah 46 (2x23 pasang). Karena setiap sel memiliki satu inti, maka kita bias menentukan jumlah kromosom sebuah makhluk hidup dengan jalan memperhatikan inti dari sel dalam tubuhnya.

C. Prosedur dan mekanisme cloning manusia
Secara teoritis, prosedur dan mekanisme kloning terhadap makhluk hidup sedikitnya harus melalui empat tahap yang diurutkan secara sistematis.
1. isolasi fragmen DNA
2. penyisipan fragmen DNA kedalam vector
3. transformasi
4. seleksi hasil cloning
dalam tataran aplikasi, rentetan proses kloning dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah kongkrit berikut;
a. mempersiapkan sel stem, yaitu suatu sel awal yang akan tumbuh menjadi berbagai sel tumbuh. Sel ini diambil dari makhluk hidup yang hendak dikloning.
b. sel system diambil inti selnya yang mengandung informasi genetic kemudian dipisahkan dari sel.
c. mempersiapkan sel telur, yaitu sebuah sel yang dimbil dari makhluk hidup dewasa kemudian intinya dipisahkan.
d. inti sel dari sel stem diimplementasikan kesel telur.
e. sel telur dipicu supanya terjadi pembelahan danpertumbuhan. Setelah membelah menjadi embiro.
f. sel embiro yang terus membelah (disebut blastosis).
g. embiro tumbuh dalam rahim menjadi janin dengan kode genetic persis sama dengan sel stem donor.

D Pandangan teologi terhadap cloning manusia.
Para ulama mutakallimin dari berbagai aliran teologi yang ada dalam sejarah intelektual islam belum pernah mengungkapkan pandangan mengenai cloning manusia. Oleh karena itu, aspek teologis yang akan dijabarkan dalam tulisan ini, tentu saja tidak menyinggung pandangan beberapa aliran kalam tersebut, akan tetapi langsung berdasarkan pada pemahaman dari penjelasan Al-quran dan Hadits mengenai penciptaan manusia’
Al-quran membagi proses penciptaan manusia kedalam empat katagori;
1. penciptaan manusia tanpa ayah dan ibu yaitu Adam AS.
2. penciptaan manusia dari seorang laki-laki (ayah) yaitu Hawa.
3. penciptaan manusia dari seorang ibu tanpa ayah yaitu Isa AS.
4. penciptaan manusia dari ayah dan ibu, yaitu manusia pada umumnya.
Penciptaan katagori pertama sampai ketiga itu mutlak dari Allah SWT, sehingga tidak dipersoalkan secara teologis, sedangkan katagori yang keempat adalah sebagai wacana teologis.
Alllah menjelaskan bahan dasar penciptaan manusia dalam beberapa ayat Al-quran;
وانه خلق الزوجين الذكر والانثى, من نطفة اذا تـُـمنى
“Dan bahwasannya dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan dari air mani, apabila dipancarkan”. (QS Al-Najm <53>; 45-46).

انّ خلقنا الانسان من نطفة أمشاج نبتليه فجعلناه سميعا بصيراً
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu kami jadikan dia mendengar dan melihat” (QS Al-insan <76>:2).

فلينظر الانسان ممّ خلق, خلق من ماءٍِِ دافق, يخرج من بين الصلب والترائب
“ maka hedaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang terpancar. Yang keluar dari antara tulang sulbi dan tulang dada” (QS Al-Thoriq <86>:5-7).
Selanjutnya manusia diciptakan melalui beberapa tahap, hal ini sejalan dengan keterangan Allah dalam surat AL Hajj
ياايها الناس إن كنتم في ريبٍ من البعس فانّا خلقناكم من ترابٍ ثمّ من نطفة ثمّ من علقة ثمّ من مضغة
مخلقة وغير مخلقة لنبيّن لكم ونقر في الأرحام ما نشاء إلى أجلٍ مسمى ثمّ نخرجكم طفلاً
“ hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketauhilah) sesungguhnya kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadianya dan yang tidak sempurna, agar kami jelaskan kepada kamu dan kami tetapkan dalam rahim, apa yang kami hendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian kami keluarkan kamu sebagai bayi” (QS Al-Hajj <22>:5).

الذي احسن كل شيئ خلقه وبدأ خلق الانسان من طين, ثم جعل نسله من سلالة من ماء مهين, ثمّ سواه ونقخ قيه
من روحه وجعل لكم السمع والابصار والاقئدة قليلا ما ثشكرون
“yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari sari pati air yang hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan kedalam(tubuh)Nya roh (ciptaaan)Nya dan dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur” (QS Al-Sajadah <32>:7-9).
Sesuai dengan keterangan ayat-ayat diatas dapat dirumuskan beberapa fase penciptaan manusia secara umum. Ialah;
1. fase tanpa bentuk
Pada fase ini manusia belum mempunyai bentuk apapun . dia masih dalam rencana dan irodat Allah.
أول يذكر الانسان أنّ خلقناه من قبل ولم يك شيئا
“dan tidaklah manusia itu memikirkan bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan dahulu, sedangkan ia tidak ada sama sekali” (QS Maryam <19>:67).
2. fase Nuthfah
menurut ilmu kedokteran, nuthfa dibagi kedalam tiga jenis yaitu;
a. Nuthfah jantan disebut juga sperma.
b. Nuthfa betina atau diserbut ovum.
c. Nuthfa campuran disebut sperma yang membuahi ovum,
3. Fase ‘alaqoh
Fase ini bermula setelah selesainya fase nuthfah, yaitu selama 40 hari, kalau pada masa fase nuthfa adalah penentuan jenis, model dan persiapan bagi pembentukan anggota-anggota badan, maka fase ‘alaqoh merupakan masa pembentukan organ-organ tubuh sampai sempurna bentuknya. Masa ‘alaqoh ini berlangsung selama 40 hari.
4. Fase Mudgho
5. fase munculnya tulang belulang
proses penciptaan manusia sebagaimana diuraikan diatas dapat disingkat sebagai berikut;
1. ovum (sel telur dari perempuan)
2. sperma (dari seorang laki-laki)
3. sperma + ovum (percampuran dalam rahim)
4. darah (‘alaqoh)
5. daging (mudgho)
6. tulang belulang (‘izhama)
7. tulang belulang dibungkus daging
8. peniupan roh
9. janin
Persoalan saat ini adalah melalui penemuan ilmiah, fungsi sperma dan ovum telah dapat direduksi dengan menggantikannya melalui rekayasa genetika. Bahkan lebih jauh dari itu, tidak lagi diperlukan sepasang manusia untuk menciptakan manusia baru lainnya. Karena melalui kloning, gen seorang perempuan busa direkayasa sedemikian rupa untuk menghasilkan janin baru yang akan dikembangkan dalam rahimnya sendiri.
Dari sudut pandang, proses kloning manusia juga berbeda dengan penciptaan manusia secara alami. Dalam kloning dikenal tahapan baru (isolasi frgmen DNA, penyisipan fragmen DNA kedalm vektir, trnsformasi,dan seleksi hasil kloning) yang berbeda dengan penetapan yang dijelaskan dalam Al-quran, sedangkan prosedur kloning mutlak rekayasi manusia.
Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa penciptaan manusia melalui kloning bertentangan dengan penciptaan manusia menurut Al-quran. Oleh karena itu, secara teologis, kloning manusia otomatis bertentangan dengan akidah yang diyakini umat islam.

E. Pandangan etika terhadap kloning manusia
dari sudut pandang etika islam, terdapat pemahaman bahwa manusia seutuhnya (bani Adam) adalah memiliki tiga unsur, yaitu jasad, nyawa (nafs), dan roh (ruh). Persoalan menarik yang perlu ditanyakan, apakah manusia yang lahir dari proses kloning juga memiliki ruh?
Dalam perspektif Al-quran, pertimbangan moral dalam dunia penelitian sangat penting. Ayat Al-quran yang pertama kali diturunkan ialah iqro’ bi ismi Robbika ( bacalah dengan nama tuhanmu). Akyifitas riset dan penelitian harus selalu dikaitkan dengan Allah, karena riset dan penelitian dengan tujuan apapun tanpa dikaitkan dengan Allah tentu mempunyai resiko. Bahkan, mungkin bisa dikatakan sebagai mala petaka bagi dunia kemanusiaan jika ilmu dan agama dipisahkan. Kata iqro’ sebagai simbol ilmu pengetahuan dan kata Robb sebagai simbol agama, menjadi satu kata majmuk dalam ayat tersebut.
Selanjutnya, kloning dapatpula menghilangkan nilai-nilai kemanusian dalam diri manusia. Perkembangan kloning dapat memecu munculnya lahan-lahan bisnis baru berupa perdagangan manusia hasil kloning. Perdagangan manusia seperti ini, tentu saja sangat merendahkan harkat dan martabat manusia.
Keberhasilan kloning bisa menjadikan komersilisasi perempuan dari golongan ekonomi lemah untuk menyewakan rahimnyasebagai tempat tumbuhnya janin hasil kloning.

F. Pandangan hukum islam terhadap kloning manusia
kloning merupakan persoalan kontemporer yang hukumnya tidak ditentukan dalam Al-quran, Hadis dan ijtihad para ulama mutaqoddimin. Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menetapkan hukumnya adalah melalui ijtihad. Dangan mengutip pendapat yusuf Al-Qordowi, Fathurrohman Jamil menyatakan bahwa ijtihad pada masa sekarang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu ijtihad intiqo’i atau ijtihad tarjeh dan ijtihad insya’i atau ijtihad ibtida’i. ijtihad intiqo’i adalah ijtihad yang dilakukan untuk memilih pendapat para ahli fiqh terdahulu yang mengenai masalah-masalah tertentu, sebagaimana yang tertulis dalam berbaga kitab fiqh, kemudian menyeleksi yang mana yang lebih kuat dalilnya dan lebih relefan dengan kondisi sekarang. Sedangkan ijtihad insya’i adalah usaha untuk mengambil kesimpulan hukum mengenai peristiwa-peristiwa baru yang belum diselesaikan oleh para fuqoha terdahulu.
Berdasrkan penjelasan diatas, maka penetapan hukuk kloning, para ulama kontemporer lebih tepat menggunakan ijtihad insya’i.mengingat persoalan tersebut belum dibahas dalam kitab dalam kitab-kitab klasik. Untuk menggunakan ijtihad ini diperlukan pemahaman menyeluruh terhadap kasus kloning.
Salah satu langkah penting yang harus dilakukan dalam melaksanakn ijtihad adalah penelusuran terhadap maqosid al-syar’i (tujuan ditetapkan hukum islam). Secara umum, para ahli ushul fiqh menyatakan bahwa tujuan penetapn hukum islam adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari mafsadat (keburukan), baik didunia dan akherat, setidaknya ada lima unsur pokok (alkuliyat al-khoms) yang harus dipelihara dan diwujudkan. Kelima unsur pokok itu adalah agama, jiwa, akal, harta dan keturunan,
Dari kelima pokok hanya memelihara keturunan, kloning manusia dipertanyakan. Dalam pandangan islam, masalah keturunan merupakan sesuatu yang sangat esensial, karena keturunan mempunyai hubungan erat dengan hukum yang lain seperti pernikahan, waris, muhrim, dan sebagainya ditentukan berdasarkan garis keturunan.
Selain dilihat dari al-kulliyat al-khoms, kloning dilihat dari maslahat dan mafsadat. Menurut Abdul Aziz Sachedin, penelusuran dari maslahat dan mafsadat ini dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa kaidah ushuliyyah yang terkait la dhiror wala dhiror ( menghindarkan kerugian pada orang lain), dan dar’ul mafasid muqoddam ‘ala jalbul al-masholih (meninggalkan kerusakan harus didahulukan daripada menarik kebaikan).
Diantara dampak positif yang mungkin diperoleh dari kloning manusia adalah;
1. kloning dapat membantu pasangan suami istri yang mempunyai problem reproduksi untuk memperoleh anak.
2. para ilmuan dapat mengobati berbagai macam pnyakit akibat rusaknya beberapa gen yang terdapat dalam tubuh manusia.
3. dengan kloning para ilmuan berpeluang untuk menentukan karakteristik terdapat makhluk kloning yang akan diciptakan.
4. kloning juga dapat dijadikan sebagai dasar untuk membuktikan pelaku zinah dan bayi yang dikandung seorang perempuan dapat dianalisis untuk menentukan siapa ayahnya.
Sedangkan implikasi negatif dapat dilihat dari dua aspek, yaitu teologi dan etika,negatif dari aspek teologi adalah;
1. proses penciptaan manusia merupakan hak preogratif Allah smata.
2. para ilmuan yang mengadakan kloning tidak mempercayai bahwa Allah adalah pencipta yang paling sempurna.
3. tuhan telah menciptakan manusia berdasarkan keragaman.
Negatif dari aspek etika antaralain;
4. penghargaan terhadap hasil kreasi ilmuan kloning akan merangsang para ilmuan lainnya untuk berlomba-lomba menciptakan kreasi-kreasi baru.
5. untuk mengkloning manusia, diperlukan sejumlah percobaan yang belum tentu akan berhasil secara maksimal sehingga beberapa bayi yang abnormal akan muncul untuk menciptakan satu yang terbaik.
6. kloning akan menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap psikologi manusia kloning.
7. dalam proses penciptaan makhluk kloning, seorang ilmuan dituntut untuk mengontrol seluruh perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam penelitian, karena berkaitan dengan HAM.
Selain negatif dari sisi teologi dan etika, kloning manusia berimplikasi negatif secara langsung pada hukum-hukum yang ditetapkan Al-Quran dan Hadits, diantaranya adalah;
1. hubungan perkawinan.
2. waris dan garis keturunan.
3. pemeliharaan anak.
Menurut Abdul Qodim Zallum (seorang mufti kontemporer) mengharamkan kloning manusia, dengan argumentasinya adalah;
1. anak-anak produk proses kloning dihasilkan bukan melalui proses secara alami.
2. anak-anak hasil produk kloning akan tidak mempunyai ayah, bahkan tidak memiliki ibu sebab sel telur milik orang lain. Bertentangan dengan ayat 13 sural Al-Hujarot (<49>:13) ياأيهاالناس اناخلقنالكم من ذكر وانثى
dan (QS Al-Ahzab <33>:5) ادعوهم لأبائهم

3. kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan).
4. memproduksi anak melalui kloning akan mencegah (mengacaukan) pelaksanaan hukum syara’ seperti perkawinan, nasab, nafkah, waris, perawatan anak dll.
Ali Yafie berpendapat dengan tegas menyatakan bahwa bayi kloning merupakan bayi yang bermasalah menurut tinjauan hukum islam, karena bersangkutan dengan banyak hal diantaranya;
1. bayi kloning dipertanyakan siapa ibu-bapaknya yang sah.
2. dalam proses kloning ada tiga pihak. Pertama, perempuan yang diambil sel telurnya. Kedua, ada donor pemberi selnya (inti senya akan menggantikan inti sel pertama yang sudah dihancurkan. Ketiga, ibu pengganti yang rahimnya dipakai unuk menanam embiro yang berasal dari donor, sampai dapat menyelesaikan perkembangannya dan melahirkan.
3. proses kloning yang menggambarkan lahirnya manusia kecil (bayi) akan mendapat nasab dari mana?
4. pihak manakah yang bertanggung jawab atas kelanjutan hidup dari bayi kloning itu?
5. apa kemaslahatan dan madlorot kloning manusia?
Sedangkan Qurais Sihab menganalisis dengan menggunakan pendekatan hasil penelitian ilmiah. Menurut beliau semua penelitian tidak keluar dari tiga kategori; Pertama, ia berkaitan dengan sesuatu yang pasti diharamkan agama, seperti eutanasia, karena berkaitan dengan kehidupan manusia. Kedua, ia berkaitan dengan sesuatu yang jelas didukung oleh agama dan juga pertimbangan akal, seperti penciptaan aneka obat untuk penyembuhan manusia. Ketiga, sesuatu kegiatan ilmiah yang belum terbukti hasil dan dampaknya baik positif maupun negatif. ide semacam ini baru proses pembentukan atau tahap awal.
Untuk Negara Indonesia, menarik untuk diperlihatkan pandangan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, tentang kloning, karena kloning berkaitan dengan perkawinan dan anak, maka sangat tepat bila status kloning dilihat didalam Undang-Undang tersebut. Pasal 42 “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” . melakukan kloning dengan rekayasa DNA seperti kloning “Eve” jelas bertentangan dengan pasal ini. Seperti halnya juga pasal 2 Ayat 1 tentang sah perkawinan, pasal 29 Ayat 1 tentang sahnya perjanjian perkawinana, dan pasal37 tentang pengaturan harta bersama dalam perkawanan bila terjadi perceraian. Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar