Sabtu, 28 Agustus 2010

PERADILAN

ALAT BUKTI PERADILAN

A. Pendahuluan
Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Dengan kata lain manusia hidup memerlukan bantuan orang lain. Singkatnya, manusia memerlukan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya, tidaklah mungkin ada orang yang dapat hidup sendirian tanpa interaksi dengan orang lain.
Dalam berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat konflik kepentingan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Karena setiap orang mempunyai keinginan, keperluan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Sehingga terjadilah perselisihan dalam kehidupan bersama apabila terdapat konflik kepentingan.
Dalam suatu proses beracara di pengadilan, salah satu tugas hakim adalah untuk menetapkan hubungan hukum yang sebenarnya antara pihak yang berperkara.
Setelah melalui proses selama persidangan dengan adanya bukti-bukti sehingga salah satu dari pihak yang berperkara, hakim akan memutuskan siapa saja yang dianggap melawan hukum dan putusan apa yang akan diambil oleh hakim untuk menjeratnya.
B. Pembahasan
Seorang dalam sidang mengenai perkara tentunya dari yang berperkara mempunyai masalah dalam hukum, dari masalah tersebut berlanjut dipenyelidikan dan mencari bukti-bukti yang otentik sehingga seorang tersebut bisa dikatakan sebagai tersangka, terdakwa atau yang lainnya.
Kasus di Pengadilan terdapat dua yaitu perkara perdata dan perkara pidana, dari perkara perdata tidak dibutuhkan seorang Jaksa sedangkan perkara pidana kebalikannya.
Dalam peradilan seorang hakim memberikan putusan atas orang yang berperkara, naman sebelum memberikan putusan, hakim harus mengumpulkan bukti-bukti yang diantaranya sebagai berikut:
1. Alat bukti surat – surat: Alat bukti surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang yang di pergunakan sebagai pembuktian.
Alat bukti berupa surat-surat sebagai mana terdapat dalam Surat al- Baqarah (3) : 282 sebagai berikut :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ.
Terjemahnya: “Wahai orang–orang yang beriman apabila kamu melakukan utang–piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar, janganlah penulis menolak untuk menulis sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah”.
Ayat di atas dapat disimpulkan bahwa Islam menetapkan perlunya mendokumentasikan misalnya dalam bentuk tulisan berbagai peristiwa-peristiwa penting yang terjadi diantara manusia karena itu sangat beralasan kalau tulisan atau surat-surat dijadikan sebagai salah satu alat bukti.
2. Alat bukti saksi: dimaksudkan bahwa saksi adalah orang yang betul-betul sebagai saksi karena menyaksikan sendiri suatu perkara maka dinilai bahwa kesaksian tersebut adalah merupakan salah satu bukti dalam hukum sebagai pembuktian.
عن ابنى عبّاس , أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم قضى بيمين وشاهد.
Artinya: “Bersumber dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulallah saw, telah memutuskan perkara dengan sumpah dan seorang saksi(laki-laki)”.
Selain dari Hadits di atas juga mengenai tentang saksi terdapat pada al-Qur’an Surat al-Baqarah Ayat 282:
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَاأَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا…
Terjemahnya:“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang laki-laki diantaramu). Jika tak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil…”.

setiap saksi yang memberikan kesaksiannya di depan hakim hendaknya memperoleh jaminan keamanan baik jiwa, harta dan kehormatannya. Karena setiap kesaksian dipandang wajib bagi setiap orang yang memiliki pengetahuan akan perkara yang ia ketahui secara pasti tentang kebenaran tersebut.
Sehingga dengan adanya kesaksian dari saksi tersebut diharapkan akan terungkapnya suatu kebenaran diantara pihak-pihak yang berperkara dengan sebab itulah maka berdosa hukumnya bagi orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi menolak untuk tidak memberikan kesaksiannya, berdasarkan firman Allah swt di dalam Al-Qur’an Q.S. al Baqarah (2) 283 yaitu :
… وَلا تَـكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُـهُ وَاللَّهُ بـِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemahnya:“…dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
3. Alat bukti persangkaan: disebut juga (Ver Moeden) merupakan salah satu alat bukti dalam proses perdata dimuka pengadilan Negeri, dengan demikian persangkaan-persangkaan yang tidak didasarkan atas sesuatu ketentuan Undang-Undang yang tegas, persangkaan-persangkaan yang demikian tidak boleh mendapatkan perhatian hakim dalam mengadili sesuatu perkara, melainkan apabila persankaan-persangkaan itu penting, cermat, pasti dan saling bersangkutan.
kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti, yang menarik kesimpulan ini adalah hakim atau undang-undang. Satu persangkaan saja tidak cukup untuk membuktikan sesuatu, jadi harus banyak persangkaan-persangkaan yang satu sama lain saling berhubungan/saling menutupi. Oleh karena itu hakim harus berhati-hati dalam menarik kesimpulan tersebut.
4. Alat bukti pengakuan: Pengakuan atau iqrar yaitu pernyataan dari penggugat atau tergugat atau pihak-pihak lainnya mengenai ada tidaknya sesuatu. Ikrar adalah pernyataan seseorang tentang dirinya sendiri yang bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain. Ikrar atau pengakuan dapat diberikan di muka hakim di persidangan atau di luar persidangan.
انى رسول الله صلم رجل من المسلمين وهو فى المسجد فناداه فقال يارسول الله اني زنيت فاعرض عنه فـتـنحى تلقاء وجهه فقال يارسول الله انى زنيت فاعرض عنه حتى شنى ذلك عليه اربع موات فلم شهد على نفسه اربع شهادات دعاه رسو ل الله صلم . فقال : ابك جنون ؟ قال : لا، فقال : فهل احصنت ؟ قال : نعم : فقال النبي صلم اذ هبوا به فار جموه .متفق عليه.
Artinya:”Sewaktu Rasulullah saw di dalam masjid, telah datang seorang laki-laki muslim. Ia berseru kepada Rasulullah ya Rasulullah, sesungguhnya saya telah berzina. Rasulullah berpaling dari padanya orang itu berputar menghadap kearah Rasulullah dan berkata. Ya Rasulullah, saya telah berzina, Rasulullah berpaling dari padanya hingga orang itu ulangi yang demikian itu sampai empat kali. Tatkala orang itu telah saksikan (kesalahan) dirinya empat persaksian (maksudnya empat kali mengaku), Rasulullah panggil ia dan Rasulullah bertanya. Apakah anda tidak gila? Orang itu menjawab, tidak. Tanya Rasulullah lagi, apakah anda sudah kawin? Orang itu menjawab, sudah, maka Rasulullah saw bersabda bawalah orang ini pergi dan rajamlah ia, Muttafaqun ‘Alaih”.
5. Alat bukti sumpah: Sumpah ialah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat sifat maha kuasa Tuhan (Allah)dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh Nya.

عن ابن عبّاس, أنّ النبى صلى الله عليه وسلّم قال, لويعطى النّاس بدعواهم, لادّعى ناس دماء رجال وأموالهم. ولكن اليمين على المدّعى عليه.
Artinya: “bersumber dari Ibn Abbas, bahwa Nabi saw, bersabda: andaikata manusia diberi menurut tuntutan mereka, tentu manusia akan banyak menuntut darah dan harta orang-orang. (karena itu penuntut harus mendatangkan saksi). Tetapi, sumpah diwajibkan atas terdakwa.
Dikuatkan lagi dengan Hadits:
عن ابن عبّاس, , أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم قضى باليمين على المدّعى عليه.
Artinya: bersumber dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulallah saw telah menetapkan kewajiban sumpah atas terdakwa.

C. Kesimpulan
Setelah seorang hakim mengumpulkan data-data atau alat bukti selama penyidikan dan persidangan maka hakim bisa mengambil sebuah putusan atas pihak yang berperkara dan memberikan sanksi atas perbutan orang yang melanggar hukum tersebut.
Seberapa besar dan lamanya hukuman atas perbuatan orang yang melanggar hukum ditentukan oleh hakim berdasarkan ijtihadnya.
من اجتهد فأصاب فله أجران ومن اجتهد فاخطأ فله أجر واحد (رواه البخارى ومسلم).
Artinya: “barang siapa melakukan ijtihad dan benar, ia mendapatkan dua pahala. Dan jika ijtihadnya salah, ia mendapatkan satu pahala”.
Dengan demkian seorang hakim bisa mengambi sebuah keputusan atas ijtihadnya berdasarkan data dan bukti yang kuat dan akurat sebagai untuk menentukan putusan perkara bagi pihak-pihak yang melanggar hukum, wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar