
PENDAHULUAN
Pertama-tama saya panjatkan puja dan puji syukur terhadap allah SWT yang telah memberikan rahmat dan ma’unah sehingga makalah ini bias diselesaikan walau dengan keterbatasan saya dalam mencari referensi dan kemampuan mentelaah tentang hukum perdata islam di Indonesia.
Sholawat serta salam kami sanjungkan kepada sang insane al-Kamil ialah Muhammad SAW yang telah membawa syari’at islam kemuka bumi sehingga terdapat sesuatu ketentuan hukum untuk melaksanakan kewajiban dan bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi baik di dunia maupun akhirat nanti, dan kita harapkan syafa’atnya kelak nanti amin.
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuaannya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Quran dan Al-Hadits. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, dimana saja dunia ini, umat islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung pada kompisi besar kecilnya komunitas umat islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari perantara social dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.
Untuk mempermudah dan menyimak kami jelaskan dalam beberapa item sebagaimana berikut :
Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Latar belakang
Kemajuan dan kekuatan
Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Islam merupakan terminology khas Indonesia, jikalau kita terjemahkan langsung kedalam bahasa Arab maka akan di terjemahkan menjadi al-hukm al-Islam, suatu terminology yang tidak dikenal dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Maka padana yang tepat dari istilah “Hukum Islam” adalah al-fiqh al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy, sedangkan dalam wacana ahli hukum Barat di gunakan istilah Islamic law.
Sedangkan terminologi “Hukum Perdata Islam” yang menjadi telaah utama makalah ini dapat kami uraikan berdasarkan pengertian dari kata-kata penyusun sebagai berikut;
Hukum, adalah seperangkat peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang (Negara), dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa, serta mengikat anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Sedangkan Hukum Perdata, adalah hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian didalam hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain kedua-duanya sebagai anggota masyarakat dan benda dalam masyarakat. Dalam terminologi Islam istilah perdata ini sepadan dengan pengertian mua’amalah.
Kemudian frase Hukum Perdata disandarkan kepada kata Islam, Jadi dapat dipahami menurut hemat penulis bahwa ”Hukum Perdata Islam” adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rosul tentang tingkah laku mukallaf dalam hal perdata/mu’amalah yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam (diIndonesia).
Menurut Muhammad Daud Ali , ”Hukum Perdata Islam” adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan.
Sejarah Perkembangan hukum islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah islam itu sendiri. Membicarakan hukum Islam sama artinya dengan membicarakan Islam sebagai sebuah agama.begitu juga tidak mungkin mempelajari Islam tanpa mempelajari hukum Islam. Ini menunjukan bahwa hukum sebuah institusi agama memiliki kedudukan yang sanga signifikan.
Beberapa ahli menyaakan bahwa hukumIslam yang berkembang di Indonesia bercorak Syafi”iyyahini ditunjukkan dengan bukti-bukti sejarah dintaranya, sultan Malikul Zahir dari samudra pasai adalah seorang ahli agama terkenal pada pertengahan abad XIV M.
Nuruddin ar-Raniri yang menulis buku hukum Islam yang di beri nama Sirat al-Mustaqim pada tahun 1628 dap[at di sebut sebaga tokoh Islam abad XVII. Kitab Sirat al-Mustaqim merupakan kitab atau buku hukumIslam pertama yang disebarkan keseluruh Nusantara. Ada juga yang seangkatan al-Raniri adalah Abd al-Rauf as-Sinkili, beliau termasuk mujtahid Nusantara yang menulis karya fikih yang baik berjudul Mir’at al-Tullab fi Tasyi al-Ma’rifah al-Ahkam al-Syar’iyyah li al-Malik al-Wahhab. Pada abad XVIII M. Terdapat tokoh Islam yang lainnya dalam bidang hukum Islam adalah Syekh Arsyad al-Banjari yang menulis kitab yang diberi nama Sabil al-Muhtaddin li Tafaqquh fi Amr al-Din yang bercorak Syafi;iyyah. Adajuga Syekh Nawawi al-Bantani dan masih banyak yang lainnya.
Pada masa kerajaan Islam dan tokoh-tokoh di Nusantara hukum Islam di peraktekkan oleh masyarakat mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-Syakhsiyah (perkawinan, perceraian dan waris), dan peradilan sehingga hukum Islam menjadi sistem hukummandiri yang di gunakan di kerajaan Islam di Nusantara dan menjadi hukum yang positif.
Perkrmbangan hukum Islam di Indonesia masa penjajah belanda dapat di lihat kedalam dua bentuk;
Pertama, adanya toleransi pihak belanda melalui VOC (Vereenigde Ootsindische Compaignie) yang memberikan ruang agak luas bagi perkembangan hukum Islam.
Kedua, adanya upaya intervensi Belanda terhadap hukum Islam dengan menghadapkanya pada hukum adat.
Pada masa kedua ini Belanda ingin menerapkanya politik hukum Belanda ke Indonesia dengan menggunakan tahap-tahap kebijakan strateginya sebagai berikut;
a. Receptie in Complexu (Salomon Keyzer & Christian Van Den Berg [1845-1927]), teori ini menyatakan hukum menyangkut agama seseorang. Jika orang itu memeluk Islam maka hukum Islamlah yang berlaku baginya, namum hukum Islam yang berlaku tetaplah hanya dalam masalah hukum keluarga, perkawinan dan warisan.
b. Teori Receptie ( Snouck Hurgronje [1857-1936] disistemisasi oleh C. Van Vollenhoven dan Ter Harr Bzn), teori ini menyatakan bahwa hukum Islam baru diterima memiliki kekuatan hukum jika benar-benar diterima oleh hukum adat, implikasi dari teori ini mengakibatkan perkembangan dan pertumbuhan hukum Islam menjadi lambat dibandingkan institusi lainnya . di nusantara.
Hukum Islam pada masa jepang, Menurut Daniel S. Lev Jepang memilih untuk tidak mengubah atau mempertahankan beberapa peraturan yang ada. Adat istiadat lokal dan praktik keagamaan tidak dicampuri oleh Jepang untuk mencegah resistensi, perlawanan dan oposisi yang tidak diinginkan.
Jepang hanya berusaha menghapus simbol-simbol pemerintahan Belanda di Indonesia, dan pengaruh kebijakan pemerintahan Jepang terhadap perkembangan hukum di indonesia tidak begiti signifikan.
Hukum Islam pada masa kemerdekaan, salah satu makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah terbebasnya dari pengaruh hukum Belanda. menurut Prof. Hazairin , setelah kemerdekaan, walaupun aturan peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa hukum yang lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, seluruh peraturan pemerintahan Belanda yang berdasar teori receptie (Hazairin menyebutnya sebagai teori iblis) tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan UUD 1945.
Teori receptie harus exit karena bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah Rosul. Disamping Hazairin, Sayuti Thalib juga mencetuskan teori Receptie a Contrario, yang menyatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Sedangkan hukum Islam pada masa pemerintahan orde baru ada harapan bagi dinamika perkembangan hukum Islam, harapan ini timbul setidaknya karena kontribusi yang cukup besar yang diberikan umat Islam dalam menumbangkan rezim orde lama, namun pada realitasnya keinginan ini menurun DR.Amir Nuruddin bertabrakan dengan setrategi pembangunan orde baru yaitu menabukan pembicaraan masalah-masalah idielogis selain pancasila dan marginalisasi peranan partai politik.
Era orde baru ini banyak produk hukum Islam (tepatnya hukum perdata Islam) yang menjadi hukum positif yang berlaku secara yuridis formal. Diantaranya ialah;
UU no. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
UU no. 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama.
Kompilasi Hukum Islam.
Hukum Islam pada masa Reformasi iklim demokrasi di Indonesia membaik dimana tidak ada lagi kekuasaan repsesif seperti era orde baru, dan bertambah luasnya aspirasi plitik umat Islam pada pemilu 1999. dengan bermunculnya partai-partai umat Islam dan tokoh-tokoh politik Islam dalam kancah politik Nasional sehingga keterwakilam suara umat Islam bertambah dilembaga legeslatif maupun ekskutif.
Diantara produk hukum yang positif era reformasi yang sangat jelas bermuatan hukum Islam (Hukum Perdata Islam) ini antara lain adalah;
UU no.38 Tahun 1999 tentang pengelola Zakat
UU no. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
RUU perbankkab Syari’ah.
Kekuatan dan Kemajuan
Hukum Islam di Indonesia mengalami perkembangan yang dinamis dan berkesinambungan baik itu melalui seluler infrastruktur politik maupun
suprastruktur seiringan realitas, tuntutan dan dukungan secara kehendak bagi upaya transformasi hukum Islam kedalam sistem hukum Nasional.
Hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan, maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnya menjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islam mengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dan sejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solat lima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat mengintervensi, dan juga melakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnah mu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung saja berlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yang diperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum peribadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukum administrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatu kaidah hukum Islam.
Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinan dan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yang keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakui secara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu. Di sini bermakna, keabsahan perkawinan bagi seorang Muslim/Muslimah adalah jika sah menurut hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana halnya di zaman VOC telah ada Compendium Frijer, maka pada masa Orde Baru juga telah dirumuskan Kompilasi Hukum Islam, walau dasar keberlakuannya hanya didasarkan atas Instruksi Presiden.
Bukti sejarah produk islam sejak masa penjajahan hingga masa kemerdekaan dan masa reformasi merupakan fakta yang tidak pernah dapat di gugat kebenarannya. Bukti lain adalah;
Inpres no.01 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
UU no.14 Tahun 1970 Pengadilan Agama.
UU no.41 Tahun 2004 tentang wakaf
Kesimpulan
Hukum Islam ada sejak adanya orang Islam di Indonesia, bukti adanya orang Islamdi Indonesia dulu adalah batu prasaste yang bertulisan Arab di daerah Aceh, sejak itu pula hukum Islam sudah berlaku atau diterapkan dengan adanya pertanyaan orang awam (tidak mengerti hukum) bertanya kepada tokoh-tokoh agama dan secara tidak langsung tokoh tersebut menjadi hakim. Seperti contoh menanyakan pembagian waris.
Berkembangpula hukum Islam mulai dari zaman era kerajaan dengan adanya tokoh-tokoh agama dan karangan kitabnya mengenai tentang hukum seperti Syekh Sultan Malikul Zahir, Nuruddin al-Raniri dengan karangannya Sirat al-Mustaqim, Abdul al-Rauf as-Sinkili merupakan mujtahid Nusantara dengan karya Fiqhnya Mir’at al-Tullab fi Tasyi al-Ma’rifah al-Ahkam al-Syar’iyyah li al-Malik al-Wahhab.dan masih banyak tokoh-tokoh yang lainnya.
Pada era penjajahan, orde baru dan reformasi adanya hukum Islam tetap eksis, Bukti sejarah produk islam sejak masa penjajahan hingga masa kemerdekaan dan masa reformasi merupakan fakta yang tidak pernah dapat di gugat kebenarannya. Bukti lain adalah;
Inpres no.01 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
UU no.14 Tahun 1970 Pengadilan Agama.
UU no.41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Daftar Pustaka
Nuruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta:Kencana Perdana Media Group,2004.
Kompilasi Hukun Islam.2000.
Htp//id.wikipedia.org/wiki/hukum islam
Htp//yogiikhwan.blogspot.com/2007/08/hukum perdata islam