Sabtu, 28 Agustus 2010

PERADILAN

ALAT BUKTI PERADILAN

A. Pendahuluan
Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Dengan kata lain manusia hidup memerlukan bantuan orang lain. Singkatnya, manusia memerlukan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya, tidaklah mungkin ada orang yang dapat hidup sendirian tanpa interaksi dengan orang lain.
Dalam berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat konflik kepentingan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Karena setiap orang mempunyai keinginan, keperluan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Sehingga terjadilah perselisihan dalam kehidupan bersama apabila terdapat konflik kepentingan.
Dalam suatu proses beracara di pengadilan, salah satu tugas hakim adalah untuk menetapkan hubungan hukum yang sebenarnya antara pihak yang berperkara.
Setelah melalui proses selama persidangan dengan adanya bukti-bukti sehingga salah satu dari pihak yang berperkara, hakim akan memutuskan siapa saja yang dianggap melawan hukum dan putusan apa yang akan diambil oleh hakim untuk menjeratnya.
B. Pembahasan
Seorang dalam sidang mengenai perkara tentunya dari yang berperkara mempunyai masalah dalam hukum, dari masalah tersebut berlanjut dipenyelidikan dan mencari bukti-bukti yang otentik sehingga seorang tersebut bisa dikatakan sebagai tersangka, terdakwa atau yang lainnya.
Kasus di Pengadilan terdapat dua yaitu perkara perdata dan perkara pidana, dari perkara perdata tidak dibutuhkan seorang Jaksa sedangkan perkara pidana kebalikannya.
Dalam peradilan seorang hakim memberikan putusan atas orang yang berperkara, naman sebelum memberikan putusan, hakim harus mengumpulkan bukti-bukti yang diantaranya sebagai berikut:
1. Alat bukti surat – surat: Alat bukti surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang yang di pergunakan sebagai pembuktian.
Alat bukti berupa surat-surat sebagai mana terdapat dalam Surat al- Baqarah (3) : 282 sebagai berikut :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ.
Terjemahnya: “Wahai orang–orang yang beriman apabila kamu melakukan utang–piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar, janganlah penulis menolak untuk menulis sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah”.
Ayat di atas dapat disimpulkan bahwa Islam menetapkan perlunya mendokumentasikan misalnya dalam bentuk tulisan berbagai peristiwa-peristiwa penting yang terjadi diantara manusia karena itu sangat beralasan kalau tulisan atau surat-surat dijadikan sebagai salah satu alat bukti.
2. Alat bukti saksi: dimaksudkan bahwa saksi adalah orang yang betul-betul sebagai saksi karena menyaksikan sendiri suatu perkara maka dinilai bahwa kesaksian tersebut adalah merupakan salah satu bukti dalam hukum sebagai pembuktian.
عن ابنى عبّاس , أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم قضى بيمين وشاهد.
Artinya: “Bersumber dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulallah saw, telah memutuskan perkara dengan sumpah dan seorang saksi(laki-laki)”.
Selain dari Hadits di atas juga mengenai tentang saksi terdapat pada al-Qur’an Surat al-Baqarah Ayat 282:
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَاأَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا…
Terjemahnya:“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang laki-laki diantaramu). Jika tak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil…”.

setiap saksi yang memberikan kesaksiannya di depan hakim hendaknya memperoleh jaminan keamanan baik jiwa, harta dan kehormatannya. Karena setiap kesaksian dipandang wajib bagi setiap orang yang memiliki pengetahuan akan perkara yang ia ketahui secara pasti tentang kebenaran tersebut.
Sehingga dengan adanya kesaksian dari saksi tersebut diharapkan akan terungkapnya suatu kebenaran diantara pihak-pihak yang berperkara dengan sebab itulah maka berdosa hukumnya bagi orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi menolak untuk tidak memberikan kesaksiannya, berdasarkan firman Allah swt di dalam Al-Qur’an Q.S. al Baqarah (2) 283 yaitu :
… وَلا تَـكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُـهُ وَاللَّهُ بـِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemahnya:“…dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
3. Alat bukti persangkaan: disebut juga (Ver Moeden) merupakan salah satu alat bukti dalam proses perdata dimuka pengadilan Negeri, dengan demikian persangkaan-persangkaan yang tidak didasarkan atas sesuatu ketentuan Undang-Undang yang tegas, persangkaan-persangkaan yang demikian tidak boleh mendapatkan perhatian hakim dalam mengadili sesuatu perkara, melainkan apabila persankaan-persangkaan itu penting, cermat, pasti dan saling bersangkutan.
kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti, yang menarik kesimpulan ini adalah hakim atau undang-undang. Satu persangkaan saja tidak cukup untuk membuktikan sesuatu, jadi harus banyak persangkaan-persangkaan yang satu sama lain saling berhubungan/saling menutupi. Oleh karena itu hakim harus berhati-hati dalam menarik kesimpulan tersebut.
4. Alat bukti pengakuan: Pengakuan atau iqrar yaitu pernyataan dari penggugat atau tergugat atau pihak-pihak lainnya mengenai ada tidaknya sesuatu. Ikrar adalah pernyataan seseorang tentang dirinya sendiri yang bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain. Ikrar atau pengakuan dapat diberikan di muka hakim di persidangan atau di luar persidangan.
انى رسول الله صلم رجل من المسلمين وهو فى المسجد فناداه فقال يارسول الله اني زنيت فاعرض عنه فـتـنحى تلقاء وجهه فقال يارسول الله انى زنيت فاعرض عنه حتى شنى ذلك عليه اربع موات فلم شهد على نفسه اربع شهادات دعاه رسو ل الله صلم . فقال : ابك جنون ؟ قال : لا، فقال : فهل احصنت ؟ قال : نعم : فقال النبي صلم اذ هبوا به فار جموه .متفق عليه.
Artinya:”Sewaktu Rasulullah saw di dalam masjid, telah datang seorang laki-laki muslim. Ia berseru kepada Rasulullah ya Rasulullah, sesungguhnya saya telah berzina. Rasulullah berpaling dari padanya orang itu berputar menghadap kearah Rasulullah dan berkata. Ya Rasulullah, saya telah berzina, Rasulullah berpaling dari padanya hingga orang itu ulangi yang demikian itu sampai empat kali. Tatkala orang itu telah saksikan (kesalahan) dirinya empat persaksian (maksudnya empat kali mengaku), Rasulullah panggil ia dan Rasulullah bertanya. Apakah anda tidak gila? Orang itu menjawab, tidak. Tanya Rasulullah lagi, apakah anda sudah kawin? Orang itu menjawab, sudah, maka Rasulullah saw bersabda bawalah orang ini pergi dan rajamlah ia, Muttafaqun ‘Alaih”.
5. Alat bukti sumpah: Sumpah ialah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat sifat maha kuasa Tuhan (Allah)dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh Nya.

عن ابن عبّاس, أنّ النبى صلى الله عليه وسلّم قال, لويعطى النّاس بدعواهم, لادّعى ناس دماء رجال وأموالهم. ولكن اليمين على المدّعى عليه.
Artinya: “bersumber dari Ibn Abbas, bahwa Nabi saw, bersabda: andaikata manusia diberi menurut tuntutan mereka, tentu manusia akan banyak menuntut darah dan harta orang-orang. (karena itu penuntut harus mendatangkan saksi). Tetapi, sumpah diwajibkan atas terdakwa.
Dikuatkan lagi dengan Hadits:
عن ابن عبّاس, , أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم قضى باليمين على المدّعى عليه.
Artinya: bersumber dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulallah saw telah menetapkan kewajiban sumpah atas terdakwa.

C. Kesimpulan
Setelah seorang hakim mengumpulkan data-data atau alat bukti selama penyidikan dan persidangan maka hakim bisa mengambil sebuah putusan atas pihak yang berperkara dan memberikan sanksi atas perbutan orang yang melanggar hukum tersebut.
Seberapa besar dan lamanya hukuman atas perbuatan orang yang melanggar hukum ditentukan oleh hakim berdasarkan ijtihadnya.
من اجتهد فأصاب فله أجران ومن اجتهد فاخطأ فله أجر واحد (رواه البخارى ومسلم).
Artinya: “barang siapa melakukan ijtihad dan benar, ia mendapatkan dua pahala. Dan jika ijtihadnya salah, ia mendapatkan satu pahala”.
Dengan demkian seorang hakim bisa mengambi sebuah keputusan atas ijtihadnya berdasarkan data dan bukti yang kuat dan akurat sebagai untuk menentukan putusan perkara bagi pihak-pihak yang melanggar hukum, wallahu a’lam.

Minggu, 22 Agustus 2010

Azas Hukum Acara Perdata

Asas Hukum Acara Perdata

A.Pengertian
Azas hukum acara perdata terdiri dari empat kata yang mempunyai arti yang berbeda, namun mempunyai dua kandungan makna, azas dan hukum acara perdata. Kedua makna kandungan ini saling terkait atau tidak bisa dipisahkan dengan proses beracara di depan pengadilan, khususnya proses pemeriksaan perkara oleh Hakim, Karena hakim atau Majlis Hakim yang menerapkan memeriksa, mengadili, memutus perkara diantara kedua belah yang bersengketa di depan sidang. Oleh karenanya, penulis sengaja memisah dua kandungan ini agar ditemukan makna yang jelas.
Kata lain untuk menyebut azas adalah dasar, Fondamen, pangkal tolak, landasan, dan sendi-sendi. kamus besar bahasa Indonesia azas diartikan suatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Yahya Harahap dalam bukunya mengatakan azas adalah fondamentum suatu peradilan, ia merupakan acuan umum atau pedoman umum yang harus diterapkan oleh pengadilan dalam menyelesaikan perkara, sehingga putusan pengadilan adil dan para pihak menjalankan dengan suka rela. Karena ia adalah azas umum sihingga dapat dikatakan juga sebagai karakter yang melekat pada keseluruhan pasal-pasal, sehingga pendekatan penafsiran, penerapan dan pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dan bertentangan dengan jiwa dan semangat yang tersurat dan tersirat dalam azas umum itu sendiri.
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain hukum acara perdata peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materil.
Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, mengemukakan bahwa hukum acara adalah rangkaian perturan-peraturan yang cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan dan cara bagaiamana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Sedangkan Prof. DR. Abdul Manan berpendapat bahwa, hukum acara perdata merupakan hukum yang mengatur tentang tata cara mengajukan gugatan kepada pengadilan, bagaimana pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan penguggat, bagaimana para hakim bertindak dan bagaimana hakim memutuskan perkara dan melaksanakan putusan .
Jadi, asas hukum acara perdata adalah pangkal tolak yang harus diterapkan oleh pengadilan, atau pendangan pengadilan atau Hakim dalam setiap menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara para pihak di Pengadilan.
B.Pengertian Azas Audio Et Alterampartem (Mendenganrkan Kedua Belah Pihak)
Audio berasal dari bahasa Belanda artinya mendengarkan, sedangkan Et Alterampartem artinya pihak-pihak yang berperkara atau kedua belah pihak yang bersengketa. azas ini menunjuk pada proses sidang di Pengadilan dimana majlis Hakim mendengarkan dua orang bersengketa dalam membela hak masing-masing. Dalam hukum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil.
Pasal 5 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970 menyatakan bahwa “pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. Mendengar kedua belah pihak yang berperkara artinya hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pihak benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal itu berarti bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak.
Makna yang dekat dengan azas mendengarkan kedua belah pihak adalah equality yang berarti persamaan hak, bila dikaitkan dengan fungsi peradilan berarti setiap orang yang datang di hadapan sidang pengadilan adalah “sama hak dan kedudukannya”, dengan kata lain sama hak dan kedudukannya di depan hukum.
Menurut Yahya Harahap ada tiga acuan dalam menerapakan persamaan hak dan kedudukan dalam perses peradilan, pertama; persmaan hak dan derajat dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan, kedua; hak perlindungan yang sama oleh hukum, dan ketiga; mendapat hak perlakuan yang sama di bawah hukum.
Ketiga patokan ini adalah makna yang terkandung dalam pasal yang berbunyi “tidak membeda-bedakan orang” di muka pengadilan, yaitu hakim menempatkan para pihak yang berperkara dalam persamaan hak dan derajat dalam setiap tingkat pemeriksaan, memeberikan para pihak hak perlindungan hukum yang sama salama proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan melayani mereka dengan hak perlakuan yang sama menurut hukum sejak mulai sampai akhir proses pemeriksaan.
Ketiga acuan persamaan hak ini, merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dan tidak bisa diterapkan secara parsial, menerapkan secara parsial pasti akan mewujudkan penerapan hak persamaan yang pincang.
Dalam perkara perdana, kedudukan hukum adalah sebagai penengah di antara pihak yang berperkara, ia perlu memeriksa (mendengarkan) dengan teliti terhadap pihak-pihak yang berselisih itu. Itulah sebabnya pihak-pihak pada prinsipnya harus semua hadir di muka sidang. Berdasarkan prinsip ini maka di dalam HIR misalnya, diperkenankan memanggil yang kedua kali (dalam sidang pertama), sebelum ia memutus verstek atau digugurkan.
Bagi peradilan Islam, prinsip semua harus hadir itu, dapat dipahami dari Hadits Rasulullah Saw.
عَنْ عَلِيُّ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّم اِذَاتَقَاضَ اِلَيْكَ رَجُلاَنِ فَلاَ تَقْضِ لِلاَوَّلِ حَتىَّ تَسْمَعَ كَلاَمَ اْلاَخَرِفَسَوْفَ تَدْرِيْ كَيْفَ تَقْضِيْر قَالَ عَلِي فَمَازَلْتُ قَاضِيًا بَعْدُ
Terjemahnya: “Dari Ali Bin Abi Thalib, ia berkata Rasulullah SAW. telah bersabda: “Apabila 2 pihak meminta kepadamu keadilan maka janganlah engkau memutus hanya dengan mendengarkan keterangan dari satu pihak saja sehingga engkau mendengarkan keterangan dari pihak lainnya. Dengan demikian engkau akan mengetahui bagaimana seharusnya memutus. Ali berkata, tetaplah saya sebagai hakim sesudahku. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Tarmidzy dan dihasankan dan dikuatkan oleh Ibn Al-Madany dan disahihkan oleh Ibn Hibban).
Karena pihak-pihak kemungkinan ada yang tidak hadir dan berbagai hal dan keadaannya selalu bahkan mungkin ada yang membangkang, maka demi kepastian hukum, cara-cara pemanggilan sidang diatur kongkrit sehingga terjadi penyimpangan dari prinsip, perkara tetap dapat diselesaikan.
Dalam berbagai kitab Fiqh Islam, memutus dengan verstek diperkenankan dan putusan verstek itu disebut al-Qada’u ‘ala al-Gaib. Kebolehan itu didasarkan kepada Sabda Rasulullah SAW. Riwayat Bukhori dan Muslim dari ‘Aisyah RA. yang berbunyi :
عَنْ عَائِسَةَ قاَلَتْ دَخَلَتْ هِنْدِي بِنْت عُتْبــَةَ اِمْرَأَة اَبِي سُفْيَان عَلىَ رَسُوْل الله صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَالَتْ يَا رَسُوْل الله اِنَّ اَبَا سُفْيَان رَجُلٌ شَحِيْح لاَ يَعْطِيْنِي مِنَ التَّفَقَةِ مَايَكفيني وَيَكْفِي بَنِي اِلاَّ مَا اَخَذْ تَ مِن ْمَالِهِ بِغَيْر عِلْمِهِ فَهَلْ عَلِي فِي ذَالِكَ مِنْ جُنَاحٍ ؟ فَقَالَ خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوْف مَايَكْفِيْكِ وَ يَكْفِيْ بَنِيْك.
Terjemahnya :Dari ‘Aisyah, Ia berkata: Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan datang kepada Rasulullah SAW. lalu berkata: Ya Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir, Ia tidak memberi kepada saya nafkah yang mencukupi bagi diri saya dan anak saya, kecuali dari apa yang saya ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa yang demikian itu? Maka Sabda Rasulullah: Ambillah dari hartanya apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang patut.
Putusan Rasulullah kepada Hindun ini tanpa dihadiri oleh Abu Sufyan ketika itu di perantauan, karenanya dijadikan landasan bolehnya memutus tanpa dihadiri oleh tergugat tersebut (verstek).
C.Macam-macam Azas Hukum Acara Perdata
Manusia dalam berinteraksi satu sama lainnya dalam kehidupan masyarakat sering menimbulkan konflik. Konflik ini adakalanya dapat diselesaikan secara damai, tetapi adakalanya konflik tersebut menimbulkan ketegangan yang terus menerus sehingga menimbulkan kerugian kedua belah pihak. Agar dalam mempertahankan hak itu masing-masing itu tidak melampaui batas-batas dari norma yang ditentukan maka perbuatan sekehendaknya sendiri haruslah dihindarkan. Apabila para pihak hak-haknya terganggu dan menimbulkan kerugian, maka orang yang merasa hak dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketentuan-ketentuan seperti “siapa yang mengambil barang milik orang lain dengan niat untuk dimiliki secara melawan hukum, siapa yang karena salahnya menimbulkan kerugian kepada orang lain diwajibkan mengganti kerugian kepada orang lain tersebut”. Dalam bukunya Sudikno Martokusumo “pedoman atau kaidah yang pada hakekatnya bertujuan untuk melindungi kepentingan setiap orang”.
Untuk menerapkan hukum acara dengan baik, maka perlu diketahui azas-azasnya. Azas-azas tersebut adalah :
1.Hakim bersifat menungggu
Azas ini mengandung arti yaitu, inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkpentingan. Jadi apakah ada perkara atau tuntutan hak akan diajukan sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim (Wo kein klager ist, ist kein richter, nemo judex sine actor). Jadi, yang mengajukan tuntutan hak adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya. Dasarnya adalah HIR pasal 118 dan R.Bg pasal 142. HIR pasal 118. Gugatan perdata yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya.
R.Bg pasal 142, Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang peradilan Negeri dilakukan oleh penggugat atau oleh seseorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan.
2.Hakim bersifat pasif
Hakim dalam memeriksa perkara serdikap pasif, artinya ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepadanya untuk diperiksa pada azasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan Hakim. Atau dengan kata lain Hakim tidak boleh menentukan luas dari pokok perkara, Hakim tidak boleh menambah atau mengurangi pokok gugatan para pihak. Hakim hanya diperbolehkan aktif dalam hal-hal tertntu, yaitu: Memimpin sidang, Dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan Hakim bertindak memimpin jalannya persidangan. Artinya Hakim yang mengatur dan mengarah tata tertib pemeriksaan, Hakim juga berwenang menentukan hukum yang diterapkan serta ia yang memutus perkara yang disengketakan. Sifat kedudukan Hakim yang aktif sesuai dengan sistim yang dianut HIR dan R.Bg, antara lain;
a.pemeriksaan persidangan secara langsung
b.proses beracara secara lisan
c.Mendamaikan kedua belah pihak
Azas mendamaikan para pihak yang berperkara sangat sejalan dengan tuntunan dan tuntutan ajaran moral. Sekedar penegasan bahwa usaha mendamaikan sedapat mungkin diperankan Hakim secara aktif, sebab bagaimana pun adilnya suatu putusan namun akan tetap lebih baik dan lebih adil hasil perdamaian. Apalagi dalam perkara perceraian, usaha mendamaikan merupakan beban yang diwajibkan sehingga sifatnya imperatif artinya hakim harus berupaya secara optimal untuk bagaimana perceraian antara kedua belah pihak tidak terjadi.
Hakim aktif memberi petunjuk kepada para pihak yang berperkara tentang upaya hukum dalam suatu putusan. Banyak di antara para pencari keadilan yang tidak mampu dalam segala hal. Awam dalam hukum mengakibatkan ia harus bergulat sendiri di hadapan sidang, menghadapi para pencari keadilan semacam ini sangat memerlukan bantuan dan nasehat pengadilan. Mereka buta bagaimana cara yang tepat mempergunakan hak melakukan upaya banding atau kasasi dan tidak mampu merumuskan alasan-alasan memori banding dan memori kasasi. Disinilah peran hakim untuk memberi petunjuk dan upaya-upaya hukum kepada para pihak yang berperkara tentang upaya hukum dalam suatu putusan.

3.Ultra petita partium
Artinya Hakim tidak boleh memberi putusan tentang sesuatu yang tidak dituntut atau tidak diminta dalam petitum atau mengabulkan lebih dari pada yang ditutuntut oleh penggugat. tetapi Hakim tidak dilarang memberi putusan yang mengurangi isi dari tuntutan gugatan. Landasanya adalah pasal 178 ayat 3 HIR, dan pasal 189 ayat 3 R.Bg. Pasal 178 ayat 3 HIR “Ia (Hakim) tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan daripada yang digugat”. Pasal 189 ayat 3 R.Bg. “Hakim dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberiklan lebih dari yang dimohon”.
4.Persidangan terbuka untuk umum (Openbaar)
Yang dimaksud dengan persidangan terbuka untuk umum adalah bahwa setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan serta menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara. Tujuan azas ini adalah:
a.Untuk menjamin pelaksanaan peradilan yang tidak memihak, yakni dengan meletakan peradilan dibawah penguasaan umum.
b.Untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia dalam bidang peradilan.
c.Untuk lebih menjamin obyektivitas peradilan dengan mempertanggung jawabkan pemeriksaan yang fair serta putusan yang adil kepada masyarakat.
Azas ini dijumpai dalam pasal 17 dan 18 UU No. 14 Tahun 1970 jo UU No 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 179 ayat (1), 317 HIR dan pasal 190 R.Bg. Kecuali dalam perkara perceraiaan. Akan tetapi walaupun pemeriksaan suatu perkara dilakukan tertutup untuk umum dalam perkara perceraian, namun putusannya harus tetap dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan yang diucapakan dalam sidang yang tidak dinyatakan terbuka untuk umum berarti putusan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengakibatkan batalnya putusan. Meskipun hakim tidak menyatakan persidangan terbuka untuk umum, akan tetapi di dalam berita acara persidangan dicatat bahwa persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, maka putusan yang telah dijatuhkan tetap sah.
5.Mendengarkan kedua belah pihak
Di dalam hukum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil.
Pasal 5 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970 menyatakan bahwa “pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. Mendengar kedua belah pihak yang berperkara dikenal dengan azas audi et alterampartem artinya Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak saja sebagai pihak yang benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal itu berarti bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Selain pasal 23 UU No. 14 Tahun 1970, dasar hukum yang lainnya dapat ditemukan dalam pasal 121 ayat (2), 132 a, HIR dan pasal 145 ayat (2), 157 R.Bg.
6.Putusan harus disertai alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili. Karena dengan adanya alasan-alsan maka putusan mempunyai wibawa, dapat dipertanggung jawabkan dan bernilai objektif. Menurut yurisprudensi suatu putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan merupakan alasan pada tingkat kasasi untuk dibatalkannya putusan tersebut.
7.Berperkara dikenakan biaya
Untuk berperkara pada azasnya dikenakan biaya yang meliputi;
a.Biaya kepaniteraan dan biaya materai
b.Biaya saksi, saksi ahli, juru bahasa termasuk biaya sumpah
c.Biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim yang lain
d.Biaya pemanggilan para pihak yang berperkara
e.Biaya pelaksanaan putusan, dan sebagainya.
Pengecualian dari azas ini adalah bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari pembayaraan biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat yang membawahi domisili yang bersangkutan.
Dasar hukumnya adalah pasal 237 HIR “Orang-orang yang demikian, yang sebagai penggugat, atau sebagai tergugat hendak berperkara, akan tetapi tidak mampu membayar biaya perkara dapat diberikan izin untuk berperkara dengan tak berbiaya”. demikian pula yang terdapat dalam pasal 273 R.Bg. “penggugat atau tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat diizinkan untuk berperkara tanpa biaya”.
8.Demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa
Artinya, setiap kepala putusan peradilan di Indonesia harus memuat kata-kata ini, yakni dengan menyandarkan “demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”. Tidak dicantumkan kata ini, maka putusan itu tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, dalam arti putusan tersebut tidak dapat dieksikusi dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial (daya memaksa). Dasarnya adalah UU No. 14 Tahun 1970.
9.Azas sederhana, cepat dan biaya ringan
Yang dimaksud dengan Azas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah:
a.Sederhana, acara yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Atau dengan kata lain suatu proses pemeriksaan yang relatif tidak memakan waktu jangka waktu lama sampai bertahun-tahun sesuai dengan kesederhanaan hukum acara itu sendiri.
b.Cepat, menunjuk kepada jalannya peradilan dalam pemeriksaan dimuka sidang, cepat penyelesaian berita acaranya sampai penandatanganan putusan dan pelaksanaan putusannya itu.
c.Biaya ringan, biaya perkara pada pengadilan dapat dijangkau dan dipikul oleh masyarakat pencari keadilan.
D.Proses Penuntutan Perkara Perdata di Pengadilan
Seperti telah kita ketahui hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam hukum acara perdata diatur bagaimana cara pihak-pihak yang dirugikan mengajukan perkaranya ke pengadilan . Inisiatif perkara perdata datang dari pihak yang dirugikan, maksudnya apabila tidak ada gugatan/penuntutan dari pihak yang dirugikan maka perkara tersebut tidak dapat di proses lebih lanjut di pengadilan. Sedangkan proses penuntutan perkara perdata di pengadilan sebagai berikut:
1.Pihak yang merasa dirugikan (dalam hal ini masyarakat dengan didampingi konsultan yang kemudian disebut penggugat) mengajukan perkaranya ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian.
2.Surat gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang (Pengadilan Negeri dimana peristiwa sengketa perdata terjadi ). isi surat gugatan sebagai berikut:
a.Surat gugatan berisi: keterangan lengkap mengenai pihak-pihak yang berperkara ( identitas penggugat dan tergugat, seperti nama, alamat, umur, pekerjaan, dll).
b.Dasar gugatan, yang berisi uraian tentang kejadian atau peristiwa yang menyebabkan kerugian pada salah satu pihak.
c.Tuntutan yang dimohonkan oleh penggugat agar dikabulkan oleh Hakim.
3.Surat gugatan diserahkan kepada panitera pengadilan negeri. Panitera menghitung biaya perkara yang dibutuhkan. Pihak penggugat harus menalangi terlebih dahulu biaya yang dikeluarkan dalam proses pengadilan ke bagian keuangan.
4.Pemeriksaan perkara dilakukan oleh Majelis hakim yang terdiri dari 3 (tiga) orang hakim. Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada pihak panitera untuk melayangkan Surat Panggilan terhadap penggugat dan tergugat untuk mengadiri sidang pada waktu yang telah ditentukan.
5.Pihak penggugat dan tergugat menghadiri sidang pada waktu yang telah ditentukan bersama saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan. Dalam perkara perdata tidak ada Jaksa Penuntut Umum , karena yang berkepentingan dalam perkara ini adalah pihak-pihak secara pribadi. Apabila dalam sidang ada jaksa maka jaksa tersebut mewakili dan untuk membela kepentingan pemerintah/ Negara. Jadi jaksa berstatus sebagai salah satu pihak yang berperkara.
6.Sidang dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis. Majelis memeriksa identitas penggugat dan tergugat, majelis membacakan gugatan kepada tergugat. Dalam sidang pertama hakim menawarkan upaya perdamaian, apabila perdamaian tidak tercapai pemeriksaan perkara dilanjutkan.
7.Majelis hakim memeriksa dan memperhatikan peristiwa/kejadian yang dikemukakan oleh para pihak. Para pihak wajib memberikan keterangan disertai dengan alat bukti yang ada.

Sabtu, 24 April 2010

kreteria untuk cewek


Carilah seorang pria yang memanggil mu cantik, bukan hot / sexy
Yang menelepon kembali ketika kamu menutup telpon
Yang mau tiduran di bawah bintang dan mendengar detak jantungmu
Atau mau tetap terbangun untuk melihatmu tidur
Tunggulah seorang laki-laki yang mencium dahimu
Yang mau memamerkan dirimu pada dunia ketika kamu sedang keringetan
Yang menggenggam tanganmu di depan teman-temannya
Yang menganggap kamu tetap cantik tanpa riasan
Seseorang yang selalu mengingatkan kamu, betapa besar kepeduliannya padamu
dan betapa beruntungnya dia memilikimu
Seseorang yang berkata pada temannya: dialah orangnya…

Jumat, 16 April 2010

wahai.....wanita

"Wahai, wanita-wanita yang hingga usia tiga puluh, empat puluh, atau lebih dari itu, tapi belum juga menikah (mungkin kerana kekurangan fizikal, tidak ada kesempatan, atau tidak pernah 'terpilih' di dunia yang amat keterlaluan mencintai harta dan penampilan wajah.) Yakinlah, wanita-wanita solehah yang sendiri, namun tetap mengisi hidupnya dengan indah, bersedekah, berbuat baik dan bersyukur atas karunia nikmat tuhan yang diberikan. Kelak di hari akhir sungguh akan menjadi bidadari-bidadari syurga. Dan khabar baik itu pastilah benar, bidadari syurga parasnya cantik luar biasa."

Selasa, 06 April 2010

proposalku

WARIS TERHADAP ANAK TIRI
(STUDI KOMPARATIF MADZHAB SYAFI’I DAN HUKUM WARIS DI INDONESIA).

A. Konteks Kajian
Keluarga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan merupakan kelompok masyarakat yang terkecil, yang terdiri dari seorang ayah, ibu dan anak.
Anak adalah bagian dari segala tumpuhan dan harapan kedua orang tua (ayah dan ibu) sebagai penerus hidup. Mempunyai anak merupakan tujuan dari adanya perkawinan untuk menyambung keturunan serta kelestarian harta kekayaan. Mempunyai anak adalah kebanggaan dalam keluarga. Dalam diri manusia pasti mengalami peristiwa kelahiran dan akan mengalami kematian. Peristiwa kelahiran seseorang tentunya menimbulkan akibat-akibat hukum serta hak dan kewajiban. Peristiwa kematian juga akan menimbulkan akibat hukum terhadap orang lain terutama kepada pihak keluarga dan pihak tertentu.
Namun, demikian tujuan perkawinan tersebut terkadang tidak dapat tercapai sesuai dengan apa yang di harapan. Beberapa pasangan hidup, tidaklah sedikit dari mereka mengalami permasalahan dalam mengarungi bahtera rumah tangga sehingga ada yang sampai ke titik perceraian. Sedangkan putusnya perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam tentang putusnya perkawinan bahwa; “Perkawinan dapat putus karena a. Kematian b. Perceraian dan c. Atas putusan Pengadilan”.
Terjadinya perceraian maka tidak lepas dengan harta gonogini atau yang disebut harta bersama sepertihalnya yang dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam; “Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama” dan dijelaskan dalam pasal lain “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
Separoh harta bersama dari suami istri menjadi milik pasangan waktu hidupnya dan yang separohnya lagi menjadi harta simayit (harta pewaris). Dalam penjelasan Kompilasi Hukum Islam bahwa;
“Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya”.

Pada ayat selanjutnya di jelaskan
“Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat”.

Setelah perceraain terjadi banyak dari mereka melaksanakan perkawinan lagi, dalam perkawinan yang kedua banyak pula yang mempunyai (membawa) anak dari pasangan barunya yang di sebut anak tiri. Setelah menempuh bahtera rumah tangga yang kedua adakalanya mempunyai anak bahkan ada yang tidak mempunyai anak, setelah perjalanan nikah yang kedua dari salah satu pasangan tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan pasangan dan anaknya pasangan tersebut (anak tiri), dalam al-Quran dijelaskan tentang waris;
وَأُوْلُوالأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَولَى بِبَعْضٍ فِى كِتَبِ اللهِ مِنَ المُؤْمِنِيْنَ وَالمُهَاجِرِيْنَ اِلاَّ أَنْ تَفْعَلُوا اِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوْفًا. (الأحزاب:6).
Terjemahan: Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik. (Q.S. al-Ahzab, 33:6).

Dijelaskan pula mengenai bukan hubungan darah dalam al-Qur’an;

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُوْلُوْ الحَقَّ وَهُوَ يَهدِى السَّبِيْلَ. أُدْعُوْهُمْ لِأَبَائِهِمْ هُوَ أَقسَطُ عِنْدَ اللهِ فَِانْ لَمْ تَعْلَمُوْا أَبَاءَهُمْ فَاِخْوَانَكُمْ فِى الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ. (الأحزاب:4-5).

Terjemahan: Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian tersebut hanyalah perkataan di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukan jalan yang benar
Panggilah mereka (anak-anak angkat tersebut) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Tersebutlah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui nama bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Q.S. al-Ahzab, 33:4-5).

Penjelasan mengenai waris dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk Wetboek) tentang perwarisan karena kematian di jelaskan dalam pasal
832 yang berhak menjadi ahli waris ialah “para keluarga sedarah baik sah, maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama”.
Bahwasannya dari semua hukum yang ada tersebut pasti mempunyai syarat-syarat atau ketentuan agar hukum tersebut dapat berjalan. Adapun dalam kewarisan tersebut dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa syarat, kepastian meninggalnya orang yang mempunyai harta ( pewaris ), kepastian hidupnya ahli waris ketika pewaris tersebut meninggal dunia (jadi pada saat pewaris tersebut meninggal ahli warisnya tersebut masih ada dalam arti masih hidup), diketahui sebab status masing-masing ahli waris ( keluarga ataupun karena sebab lain ).
Pembagian waris setidaknya Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, tersebut melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan berdasarkan Undang-undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan.
Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti. Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.
Dalam penjelasan diatas bahwasannya harta warisan diberiakan kepada ahli waris yaitu anak kandung, kerabat dan lain-lain yang sesuai dengan ketentuan, penjelasan mengenai waris terhadap anak tiri tidak dijelaskan. Sedangkan apabila anak tiri tersebut selama pewaris hidup berbakti dan berkelakuan baik, apakah bisa mendapatkan harta warisan, dan kedudukan anak tiri tersebut bagaimana.
Alasan penulis memilih judul “WARIS TERHADAP ANAK TIRI (STUDI KOMPARATIF MADZHAB SYAFI’I DAN HUKUM WARIS DI INDONESIA)” karena belum ada yang membahas atau mengkajinya tentang waris anak tiri. Memilih madzhab Syafi’i karena agama islam terdiri dari beberapa madzhab sehingga penulis condong kepada salah satu madzhab yang akan dikaji yaitu madzhab Syafi’i, sedangkan Indonesia adalah Negra penulis berdomisili di Negara tersebut.

B. Fokus Kajian
Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka dapat Penyusun sampaikan satu hal yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini, yatersebut:

1. Bagaimana kedudukan anak tiri dalam waris menurut madzhab Syafi’i dan hukum waris di Indonesia.
2. Bagaimana perbandingan pembagian waris anak tiri menurut madzhab Syafi’i dan hukum waris di Indonesia.

C. Tujuan Kajian
Merujuk pada fokus kajian diatas diharapkan penelitian ini untuk mengetahui;
a. kedudukan anak tiri dalam waris.
b. pembagian warisan anak tiri menurut madzhab Syafi’i dan hukum waris di Indonesia.

D. Kegunaan Kajian
Penulisan skripsi ini semoga bermanfa’at bagi pembaca sebagai acuan untuk menggali intelektual, diantarany;
1. Sebagai bahan informasi atau pengetahuan tentang waris terhadap anak tiri baik dalam pandangan madzhab Syafi’i dan hukum Waris di Indonesia.
2. Sebagai bahan referensi bagi siapa saja yang ingin mempelajari lebih dalam permasalahan yang berkaitan dengan anak tiri seperti tersebut di atas.

E. Penegasan Istilah
Waris terhadap anak tiri Merupakan harta tinggalan dari orang tua tiri yang meninggal dunia baik berupa harta bawaan dan bagian harta bersama yang terdiri dari benda bergerak maupun tidak, setelah digunakan untuk untuk keperluan pewaris selama sakit dan sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah dan pembayaran hutang. Sedangkan anak tiri bukanlah anak kandung (darah daging) atau disebut juga anak kualon dari salah satu orang tua tiri baik dari ayah atau ibu. Studi komparatif madzhab Syafi’i dan hukum waris di Indonesia merupakan pelajaran atau telaah yang membandingkan antara data yang satu dengan yang lainnya untuk mengetahui persamaan dan perbedaannya, dari madzhab Syafi’i dan hukum waris di Indonesia di bandingkan sehingga akan sampai pada suatu kesimpulan. Dari madzhab syafi’i ini golongan atau aliran faham fiqh yang mengikuti imam Syafi’i. sedangkan hukum Indonesia berupa hukum formal baik peninggalan Belanda maupun perubahan/revisi oleh anggota dewan.

G. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Sedang untuk mendapatkan data atau informasi tentang anak tiri terhadap harta warisan ini, maka kemudian diadakan Library Research, sehingga penelitian inipun dinamakan penelitian pustaka. Yatersebut penelitian dengan meneliti data yang ada di perpustakaan yang berkenaan dengan pembahasan waris anak tiri, data tersebut diambil dari literatur yang ada.
Jenis penelitian ini adalah penelitian komparatif. Dengan jenis penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan kaidah atau norma hukum yang ada mengenai anak tiri terhadap harta warisan dalam perbandingan madzhab Syafi’i dan hukum waris di Indonesia.
2. Sumber Data
a. primer
sumber yang menjadi pokok penggalian data dalam penelitian ini adalah berasal dari:
1. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b. Sekunder
Untuk mendapatkan beberapa keterangan tentang penelitian ini, maka penulis juga mengambil dari beberapa sumber sekunder sebagai pelengkap data dari sumber primer, diantaranya adalah diambil dari kamus, jurnal, situs internet dan beberapa buku yang menunjang akan terkumpulnya data-data penelitian ini.
3. Teknik Pengumpulan Data
Karena penelitian ini merupakan penelitian library research, maka dalam pengumpulan datanya menggunakan metode dokumentasi. Dengan metode ini, Penyusun akan menelaah berbagai literatur atau buku-buku yang isinya membahas tentang waris terhadap anak tiri pandangan madzhab Syafi’i dan Hukum waris di Indonesia.

4. Teknik Analisis Data
Untuk memahami peraturan hukum terhadap harta warisan anak tiri dalam madzhab Syafi’i dan Hukum waris di Indonesia, Penyusun menggunakan metode diskriptip, deduktif dan komparatif, yatersebut pengumpulan data yang kemudian diklasifikasikan dari berbagai literatur yang bersifat umum, untuk kemudian dianalisis dan diidentifikasi sehingga mendapatkan data yang lebih bersifat khusus. Selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan data lain yang terkait dan diformulasikan data-data tersebut untuk diperiksa kembali validitas data menjadi suatu kesimpulan, kemudian membandingkan antara data yang satu dengan yang lain tersebut untuk mengetahui persamaan dan perbedaannya, sehingga akan sampai pada suatu kesimpulan.
Dengan analisa pendekatan ini, diharapkan Penyusun akan menemukan beberapa tujuan pemberian harta waris terhadap anak tiri, kedudukan anak tiri pandangan madzhab Syafi’i dan Hukum waris di Indonesia. Sehingga ditemukan pemberian harta terhadap anak tiri tersebut.

H. Sistematika Penulisan
Melalui metode penelitian tersebut di atas, maka untuk mempermudah pembahasan dalam penelitian ini, kiranya perlu disusun secara sistematik dengan membaginya dalam beberapa bab sebagai berikut:
Bab I. Merupakan pendahuluan yang digunakan sebagai rambu-rambu atauframe bagi pembahasan selanjutnya. Adapun isinya meliputi; konteks Kajian, Fokus Kajian, Tujuan kajian, Kegunaan Kajian, Penegasan Istilah, Metodologi Penelitian dan Sistematika Pembahasan.

Bab II. Dalam bab II, penelitian ini diuraikan secara berurut membahas tentang; pengertian waris, sejarah waris, macam-macam waris, ahli waris dan pembagiannya serta penghalang waris dan cara menentukannya.

Bab III. Bab ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang kali ini membicarakan tentang Hukum kewarisan di Indonesia, Kedudukan anak tiri terhadap harta warisan menurut madzhab Syafi’i dan Kedudukan anak tiri terhadap harta warisan dalam hukum waris di Indonesia.

Bab IV. menganalisis tentang kedudukan anak tiri dalam waris perbandingan menurut madzhab Syafi’i dan hukum waris di Indonesia, pembagian warisan anak tiri menurut madzhab Syafi’i dan hukum waris di Indonesia. Dari analisis tersebut di dapat disimpulkan bagaimana kedudukan dan pembagian waris terhadap anak tiri perbandingan menurut madzhab Syafi’i dan hukum waris di Indonesia.

Bab V. Adalah bab penutup dari pembahasan dalam penelitian ini yang merupakan kesimpulan dari analisis permasalahan waris terhadap anak tiri perbandingan menurut madzhab Syafi’i dan hukum waris di Indonesia dan beberapa saran.









DAFTAR PUSTAKA
Abimannyu, Gornat, kamus populer, Yogyakarta: Harapan Utama, 2005.
Ali, Muhammad Nur, Kamus Agama Islam, Cirebon: Annizam, 2004.
Cyntia P. Dewantoro,” Bagaimana Membagi Waris Menurut KUH Perdata”, kompas on line, (http://bisniskeuangan.kompas.com, 28 Mei 2008, diakses tanggal 10 maret 2010).
Deparemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung: J-ART, 2005.
Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Fokus Media, 2005.
Mukhlis, Ahmad, “Asas-asas waris dalam hukum perdata islam”, tugas mata kulia hukum perdata islam, (IAIT KEDIRI) 2008.
Subekti, R & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang HUKUM PERDATA, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2004.
Surayin, Kamus umum bahasa Indonesia, Bandung: Yrama Widya, 2007.
Usman, Suparman & Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris, Jakarta: Gaya Media pratama, 2002.

Sabtu, 27 Maret 2010

hukum perdata islam




PENDAHULUAN

Pertama-tama saya panjatkan puja dan puji syukur terhadap allah SWT yang telah memberikan rahmat dan ma’unah sehingga makalah ini bias diselesaikan walau dengan keterbatasan saya dalam mencari referensi dan kemampuan mentelaah tentang hukum perdata islam di Indonesia.
Sholawat serta salam kami sanjungkan kepada sang insane al-Kamil ialah Muhammad SAW yang telah membawa syari’at islam kemuka bumi sehingga terdapat sesuatu ketentuan hukum untuk melaksanakan kewajiban dan bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi baik di dunia maupun akhirat nanti, dan kita harapkan syafa’atnya kelak nanti amin.
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuaannya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Quran dan Al-Hadits. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, dimana saja dunia ini, umat islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung pada kompisi besar kecilnya komunitas umat islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari perantara social dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.
Untuk mempermudah dan menyimak kami jelaskan dalam beberapa item sebagaimana berikut :

 Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
 Latar belakang
 Kemajuan dan kekuatan




Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum Islam merupakan terminology khas Indonesia, jikalau kita terjemahkan langsung kedalam bahasa Arab maka akan di terjemahkan menjadi al-hukm al-Islam, suatu terminology yang tidak dikenal dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Maka padana yang tepat dari istilah “Hukum Islam” adalah al-fiqh al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy, sedangkan dalam wacana ahli hukum Barat di gunakan istilah Islamic law.
Sedangkan terminologi “Hukum Perdata Islam” yang menjadi telaah utama makalah ini dapat kami uraikan berdasarkan pengertian dari kata-kata penyusun sebagai berikut;
Hukum, adalah seperangkat peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang (Negara), dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa, serta mengikat anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Sedangkan Hukum Perdata, adalah hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian didalam hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain kedua-duanya sebagai anggota masyarakat dan benda dalam masyarakat. Dalam terminologi Islam istilah perdata ini sepadan dengan pengertian mua’amalah.
Kemudian frase Hukum Perdata disandarkan kepada kata Islam, Jadi dapat dipahami menurut hemat penulis bahwa ”Hukum Perdata Islam” adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rosul tentang tingkah laku mukallaf dalam hal perdata/mu’amalah yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam (diIndonesia).
Menurut Muhammad Daud Ali , ”Hukum Perdata Islam” adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan.
Sejarah Perkembangan hukum islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah islam itu sendiri. Membicarakan hukum Islam sama artinya dengan membicarakan Islam sebagai sebuah agama.begitu juga tidak mungkin mempelajari Islam tanpa mempelajari hukum Islam. Ini menunjukan bahwa hukum sebuah institusi agama memiliki kedudukan yang sanga signifikan.
Beberapa ahli menyaakan bahwa hukumIslam yang berkembang di Indonesia bercorak Syafi”iyyahini ditunjukkan dengan bukti-bukti sejarah dintaranya, sultan Malikul Zahir dari samudra pasai adalah seorang ahli agama terkenal pada pertengahan abad XIV M.
Nuruddin ar-Raniri yang menulis buku hukum Islam yang di beri nama Sirat al-Mustaqim pada tahun 1628 dap[at di sebut sebaga tokoh Islam abad XVII. Kitab Sirat al-Mustaqim merupakan kitab atau buku hukumIslam pertama yang disebarkan keseluruh Nusantara. Ada juga yang seangkatan al-Raniri adalah Abd al-Rauf as-Sinkili, beliau termasuk mujtahid Nusantara yang menulis karya fikih yang baik berjudul Mir’at al-Tullab fi Tasyi al-Ma’rifah al-Ahkam al-Syar’iyyah li al-Malik al-Wahhab. Pada abad XVIII M. Terdapat tokoh Islam yang lainnya dalam bidang hukum Islam adalah Syekh Arsyad al-Banjari yang menulis kitab yang diberi nama Sabil al-Muhtaddin li Tafaqquh fi Amr al-Din yang bercorak Syafi;iyyah. Adajuga Syekh Nawawi al-Bantani dan masih banyak yang lainnya.
Pada masa kerajaan Islam dan tokoh-tokoh di Nusantara hukum Islam di peraktekkan oleh masyarakat mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-Syakhsiyah (perkawinan, perceraian dan waris), dan peradilan sehingga hukum Islam menjadi sistem hukummandiri yang di gunakan di kerajaan Islam di Nusantara dan menjadi hukum yang positif.
Perkrmbangan hukum Islam di Indonesia masa penjajah belanda dapat di lihat kedalam dua bentuk;
Pertama, adanya toleransi pihak belanda melalui VOC (Vereenigde Ootsindische Compaignie) yang memberikan ruang agak luas bagi perkembangan hukum Islam.
Kedua, adanya upaya intervensi Belanda terhadap hukum Islam dengan menghadapkanya pada hukum adat.
Pada masa kedua ini Belanda ingin menerapkanya politik hukum Belanda ke Indonesia dengan menggunakan tahap-tahap kebijakan strateginya sebagai berikut;

a. Receptie in Complexu (Salomon Keyzer & Christian Van Den Berg [1845-1927]), teori ini menyatakan hukum menyangkut agama seseorang. Jika orang itu memeluk Islam maka hukum Islamlah yang berlaku baginya, namum hukum Islam yang berlaku tetaplah hanya dalam masalah hukum keluarga, perkawinan dan warisan.
b. Teori Receptie ( Snouck Hurgronje [1857-1936] disistemisasi oleh C. Van Vollenhoven dan Ter Harr Bzn), teori ini menyatakan bahwa hukum Islam baru diterima memiliki kekuatan hukum jika benar-benar diterima oleh hukum adat, implikasi dari teori ini mengakibatkan perkembangan dan pertumbuhan hukum Islam menjadi lambat dibandingkan institusi lainnya . di nusantara.

Hukum Islam pada masa jepang, Menurut Daniel S. Lev Jepang memilih untuk tidak mengubah atau mempertahankan beberapa peraturan yang ada. Adat istiadat lokal dan praktik keagamaan tidak dicampuri oleh Jepang untuk mencegah resistensi, perlawanan dan oposisi yang tidak diinginkan.
Jepang hanya berusaha menghapus simbol-simbol pemerintahan Belanda di Indonesia, dan pengaruh kebijakan pemerintahan Jepang terhadap perkembangan hukum di indonesia tidak begiti signifikan.
Hukum Islam pada masa kemerdekaan, salah satu makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah terbebasnya dari pengaruh hukum Belanda. menurut Prof. Hazairin , setelah kemerdekaan, walaupun aturan peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa hukum yang lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, seluruh peraturan pemerintahan Belanda yang berdasar teori receptie (Hazairin menyebutnya sebagai teori iblis) tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan UUD 1945.
Teori receptie harus exit karena bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah Rosul. Disamping Hazairin, Sayuti Thalib juga mencetuskan teori Receptie a Contrario, yang menyatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Sedangkan hukum Islam pada masa pemerintahan orde baru ada harapan bagi dinamika perkembangan hukum Islam, harapan ini timbul setidaknya karena kontribusi yang cukup besar yang diberikan umat Islam dalam menumbangkan rezim orde lama, namun pada realitasnya keinginan ini menurun DR.Amir Nuruddin bertabrakan dengan setrategi pembangunan orde baru yaitu menabukan pembicaraan masalah-masalah idielogis selain pancasila dan marginalisasi peranan partai politik.
Era orde baru ini banyak produk hukum Islam (tepatnya hukum perdata Islam) yang menjadi hukum positif yang berlaku secara yuridis formal. Diantaranya ialah;

 UU no. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
 UU no. 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama.
 Kompilasi Hukum Islam.

Hukum Islam pada masa Reformasi iklim demokrasi di Indonesia membaik dimana tidak ada lagi kekuasaan repsesif seperti era orde baru, dan bertambah luasnya aspirasi plitik umat Islam pada pemilu 1999. dengan bermunculnya partai-partai umat Islam dan tokoh-tokoh politik Islam dalam kancah politik Nasional sehingga keterwakilam suara umat Islam bertambah dilembaga legeslatif maupun ekskutif.
Diantara produk hukum yang positif era reformasi yang sangat jelas bermuatan hukum Islam (Hukum Perdata Islam) ini antara lain adalah;

 UU no.38 Tahun 1999 tentang pengelola Zakat
 UU no. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
 RUU perbankkab Syari’ah.
Kekuatan dan Kemajuan

Hukum Islam di Indonesia mengalami perkembangan yang dinamis dan berkesinambungan baik itu melalui seluler infrastruktur politik maupun
suprastruktur seiringan realitas, tuntutan dan dukungan secara kehendak bagi upaya transformasi hukum Islam kedalam sistem hukum Nasional.
Hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan, maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnya menjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islam mengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dan sejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solat lima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat mengintervensi, dan juga melakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnah mu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung saja berlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yang diperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum peribadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukum administrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatu kaidah hukum Islam.
Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinan dan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yang keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakui secara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu. Di sini bermakna, keabsahan perkawinan bagi seorang Muslim/Muslimah adalah jika sah menurut hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana halnya di zaman VOC telah ada Compendium Frijer, maka pada masa Orde Baru juga telah dirumuskan Kompilasi Hukum Islam, walau dasar keberlakuannya hanya didasarkan atas Instruksi Presiden.
Bukti sejarah produk islam sejak masa penjajahan hingga masa kemerdekaan dan masa reformasi merupakan fakta yang tidak pernah dapat di gugat kebenarannya. Bukti lain adalah;

 Inpres no.01 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
 UU no.14 Tahun 1970 Pengadilan Agama.
 UU no.41 Tahun 2004 tentang wakaf


Kesimpulan

Hukum Islam ada sejak adanya orang Islam di Indonesia, bukti adanya orang Islamdi Indonesia dulu adalah batu prasaste yang bertulisan Arab di daerah Aceh, sejak itu pula hukum Islam sudah berlaku atau diterapkan dengan adanya pertanyaan orang awam (tidak mengerti hukum) bertanya kepada tokoh-tokoh agama dan secara tidak langsung tokoh tersebut menjadi hakim. Seperti contoh menanyakan pembagian waris.
Berkembangpula hukum Islam mulai dari zaman era kerajaan dengan adanya tokoh-tokoh agama dan karangan kitabnya mengenai tentang hukum seperti Syekh Sultan Malikul Zahir, Nuruddin al-Raniri dengan karangannya Sirat al-Mustaqim, Abdul al-Rauf as-Sinkili merupakan mujtahid Nusantara dengan karya Fiqhnya Mir’at al-Tullab fi Tasyi al-Ma’rifah al-Ahkam al-Syar’iyyah li al-Malik al-Wahhab.dan masih banyak tokoh-tokoh yang lainnya.
Pada era penjajahan, orde baru dan reformasi adanya hukum Islam tetap eksis, Bukti sejarah produk islam sejak masa penjajahan hingga masa kemerdekaan dan masa reformasi merupakan fakta yang tidak pernah dapat di gugat kebenarannya. Bukti lain adalah;

 Inpres no.01 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
 UU no.14 Tahun 1970 Pengadilan Agama.
 UU no.41 Tahun 2004 tentang wakaf.


Daftar Pustaka
 Nuruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta:Kencana Perdana Media Group,2004.
 Kompilasi Hukun Islam.2000.
 Htp//id.wikipedia.org/wiki/hukum islam
 Htp//yogiikhwan.blogspot.com/2007/08/hukum perdata islam

Selasa, 09 Maret 2010

BIOGRAFI IMAM NAWAWI

BIOGRAFI IMAM NAWAWI
Namanya adalah Al Imam Al Hafidz Syaikh Al Islam Muhyiddin Abu Zakaria bin Muri bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jama'ah bin Hisyam bin Al Nawami.
Annawawi adalah sebuah nisbat kota yang bernama nawa yang terletak di daerah Hauron di Suriah kemudian beralih ke Damascus salah satu kota di Syam, yang merupakan kota kelahirannya.
Imam nawawi lahir di kota nawa pada bulan muharom tahun 630 H. imam nawawi sejak kecil tampak pancaran sinar, dalam diri pribadinya terdapat nur ilahi yang akan membentuknya menjadi seorang yang di butuhkan oleh banyak orang.
Saat biliau masih kecil seperti layaknya anak kecil suka bermain, beliau ingin sekali bermain dengan teman sebayanya, namun mereka tidak mau menerima kehadiran bermain sebagai teman mereka. Lalu Imam Nawawi menangis dan mengadu kepada orang tuanya atas sikap teman-temannya. Akan tetapi orang tuanya menasehati agar menghabiskan waktunya untuk menimba ilmu.
GURU-GURU IMAM NAWAWI
Dalam mencari ilmu imam Nawawi berguru kepada Syaikh Ar-Ridlo bin Al-Burhan, Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad Al-Anshori, Zainuddin bin Abdul Da'im, Imaduddin Abdul Karim Al-Khurasani, Zainuddin Khalaf bin Yusuf, Taqiyuddin bin Abi Yasar, Jamaluddin bin Al-Syarofi, Syamsuddin bin Umar dll.

KITAB-KITAB KARANGAN IMAM NAWAWI
Diantara kitab-kitab karangan beliau adalah sebagai berikut;
Syarah Shoheh Muslim, Riyadussolihin, Al-Adzkar, Al-Arba'in, Al-Irsyad fi ulumul hadits, Syarah Al-Muhadzab ila bab Al-Miroh (4 jilid), dan masih banyak yang lainnya kitab dalam bidang hukum, bahasa, adab, dan ilmu-ilmu fiqh. Karangan kitab beliau kurang lebih 45 buah sama dengan umurnya.

WAFATNYA IMAM NAWAWI
Setelah melakukan perjalanan ke baitul maqdis dan kembali ke kota kelahirannya (nawa) imam Nawawi sakit disamping orang tuanya, lalu meninggal dunia pada tanggal 24 rojab tahun 676 H. dan di kubur di kota yazar.


ISTINBATHUL HUKM IMAM NAWAWI
Imam Nawai merupakan imam yang beraliran madzhab syafi'I dan beliau tentang pengambilan hukumnya tidak lepas dari madzhab yang di anutnya sendiri (syafi'i) yang dasar istinbath dalam menetapkan hukum islam adalah Al-Quran, Al-Sunnah, Qiyas dan Ijma' yaitu sebagai berikut;

1. Al-Quran dan Al-Sunnah
Al-Quran dan Al-Sunnah dianggap berada dalam tingkatan yang sama sebab;
a. Fungsunya sebagai penjelas Al-Quran, kecuali Hadits Ahad.
b. Al-Quran dan Al-Sunnah sama-sama sebagai wahyu, sekalipun secara terpisah kekuatannya tidak sekuat Al-Quran.
2. Qiyas
Pada hakikatnya imam syafi'I adalah seorang mujtahid pertama yang membicarakan Qiyas dengan menjelaskan asas-asasnya dalam bentuk rumusan-rumusan baku sebagai pilar (pedoman) kaidahnya.
3. Ijma'
Ijma' dalam pandangan madzhab syafi'I adalah merupakan kesepakatan para ulama pada suatu masa di seluruh penjuru dunia islam, bukan ijma' suatu negara tertentu saja. Dan bukan pula ijma' kelompok tertentu, sedangkan keberadaan ijma' sahabat menurut madzhab syafi'I merupakan suatu ijma' yang paling kuat dan harus diterima sebagai hujjah.

MUJTAHID MUROJEH
Dari kalangan madzhab Syafi'i yang termasuk sebagai mujtaid murojeh adalah imam Nawawi. Mujtahid murojeh lazimnya di sebut "faqih Al-Nafsi" atau mujtahid independen.
Yaitu; seorang mujtahid yang tidak pernah melakukan ijtihad sendiri dalam memecahkan masalah-masalah baru, tetapi ia hanya menekuni studi perbandingan (muqoronah) antara beberapa pendapat yang berbeda dikalangan para ulama, baik dalam satu madzhab maupun dalam beberapa madzhab. Hal ini dilakukan dengan cara menilai mana yang lebih kuat (اقوى) dan lebuh benar(ارجح) dalilnya. Maka dari itu ia selalu terikat oleh sistem-sistem yang telah ditetapkan oleh imamnya dan ia juga selalu mengikuti imamnya dalam masalah furu'iyyah, hanya saja jika ada masalah yang masih diperselisihkan dikalangan madzhabnya, ia mampu melakukan suatu penetapan hukum mana yang nilainya lebih utama (ارجح) dan lebih kuat (اقوى) daripada penetapan-penetapan hukum yang lain.
Sebagaian ulama mengatakan bahwa antara kelompok mujtahid fil madzhabdengan mujtahid murojih sedikit sekali perbedaannya sehingga sangat sulit untuk di bedakan. Oleh karena itu mereka menjadikan nya suatu tingkatan.

Senin, 08 Februari 2010

APRESIASI PENGENALAN KOMPUTER DAN INTERNET

Makalah Ini Dibuat dan di berikan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Computer :

Dosen Pembimbing :
Arif Khoiruddin, S. Sos. I.





Di susun oleh :
Ahmad Chumaidi
06.02.0.1752

FAKULTAS SYARI’AH
PRODI AHWALUS SYAKHSYIYYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM TRI BAKTI
2010
APRESIASI KOMPUTER
Oleh : Ahmad Chumaidi

I. Pengertian Komputer
Kehidupan manusia pada zaman sekarang tidak lepas dari tekhnologi, khususnya computer. Bahkan, banyak peralatan berbasis computer yang sekarang ini umum digunakan masyarakat, misalnya personal data assistant (PDA), global positioning system (GPS), mobile computer, (deksnote, laptop), mobile phone (HP), translator dan sebagainya.
Beberapa pakar dan peneliti mengartikan computer sebagai berikut:
1. Menurut hamacher, “computer adalah mesin penghitunh elektronik yang cepat dan dapat menerima informasi input digital, kemudian memprosesnya sesuai dengan program yang tersimpan di memorinya dan menghasilkan output berupa informasi.
2. menurut Robert H. Blissmer ‘komputer adalah alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas, yaitu menerima input, memproses input sesuai dengan instruksi yang diberikan, menyimpan perintah dan hasil pengolahannya, serta menyediakan output dalam bentuk informasi.
3. Fuori berpendapat bahwa “Komputer adalah pemroses data yang dapat melakukan perhitungan besar secara cepat, termasuk perhitungan aritmatika dan operasi logika, tanpa campur tangan manusia.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa computer adalah seperangkat alat elektronik yang terdiri atas peralatan input, alat yang mengolah input dan peralatan output yang memberikan informasi serta bekerja secara otomatis.
Perangkat
Perangkat Keras (Hardware)
Sebelum memilih perangkat keras yang akan digunakan, pertama-tama perlu ditentukan terlebih dahulu staf yang nantinya bertanggung jawab atas pemilihan dan evaluasi hardware sebelum transaksi pembelian. Dalam melakukan transaksi pembelian, staf tersebut mengacu pada tolak ukur yang sesuai dengan karakteristik perpustakaan itu sendiri. Tolok ukur tersebut diantaranya :
1. Harga
2. Kemampuan
3. Kapasitas penyimpanan
4. Fasilitas yang disediakan
3. Perangkat Lunak (Software)
Perangkat lunak diartikan sebagai metode atau prosedur untuk mengoperasikan komputer agar sesuai dengan permintaan pemakai. Kecenderungan dari perangkat lunak sekarang mampu diaplikasikan dalam berbagai sistem operasi, mampu menjalankan lebih dari satu program dalam waktu bersamaan (multi-tasking), kemampuan mengelola data yang lebih handal, dapat dioperasikan secara bersama-sama (multi-user).
Dalam memilih software yang akan digunakan sebagai system pengoperasian automasi, perpustakaan dapat mempertimbangkan kriteria-kriteria yang ada, seperti;
1. Kegunaan; fasilitas dan laporan yang ada sesuai dengan kebutuhan dan menghasilkan informasi tepat pada waktu (realtime) dan relevan untuk proses pengambilan keputusan.
2. Ekonomis; biaya yang dikeluarkan sebanding untuk mengaplikasikan software sesuai dengan hasil yang didapatkan.
3. Kehandalan; mampu menangani operasi pekerjaan dengan frekuensi besar dan terus-menerus.
4. Kapasitas; mampu menyimpan data dengan jumlah besar dengan kemampuan temu kembali yang cepat.
5. Sederhana; menu-menu yang disediakan dapat dijalankan dengan mudah dan interaktif dengan pengguna
6. Fleksibel; dapat diaplikasikan di beberapa jenis sistem operasi dan institusi serta maupun memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut.
Saat ini, banyak terdapat software-software automasi yang tersedia, baik itu buatan lokal maupun buatan luar negeri. Ada beberapa software yang terkenal di kalangan perpustakaan, yaitu CDS/ISIS dan WINISIS yang mudah didapat dan gratis dari UNESCO. Kedua software tersebut dapat dijalankan untuk katalogisasi perpustakaan. Sedangkan untuk automasi pengolahan, perpustakaan dapat menggunakan WINNEBEGO SPECTRUM atau ATHENA, yang bisa didapatkan dari toko online www.sagebrushcorp.com maupun mengorder langsung ke alamat perusahaannya.
Selain melalui pembelian, perpustakaan dapat membangun sendiri software tersebut, contohnya dengan menggunakan Microsoft Access Database, atau menggunakan program Virtual Basic. Perpustakaan dapat juga mengontrakkan ke programmer atau jasa-jas pengembang perangkat lunak. Yang pasti, apapun pilihan yang dijatuhkan, software tersebut haruslah ;
1. Sesuai dengan keperluan
2. Memiliki izin pemakaian/legal
3. Ada dukungan teknis, pelatihan, dan dokumentasi yang relevan serta pemeliharaannya
4. Menentukan staf yang bertanggung jawab atas pemilihan dan evaluasi software

Sejarah Komputer
Awal mula komputer yang sebenarnya dibentuk oleh seorang professor matematika Inggris, Charles Babbage (1791-1871). Tahun 1812, Babbage memperhatikan kesesuaian alam antara mesin mekanik dan matematika yaitu mesin mekanik sangat baik dalam mengerjakan tugas yang sama berulangkali tanpa kesalahan; sedang matematika membutuhkan repetisi sederhana dari suatu langkah-langkah tertenu. Masalah tersebut kemudain berkembang hingga menempatkan mesin mekanik sebagai alat untuk menjawab kebutuhan mekanik. Usaha Babbage yang pertama untuk menjawab masalah ini muncul pada tahun 1822 ketika ia mengusulkan suatu mesin untuk melakukanperhitungan persamaan differensial. Mesin tersebut dinamakan Mesin Differensial. Dengan menggunakan tenaga uap, mesin tersebut dapat menyimpan program dan dapat melakukan kalkulasi serta mencetak hasilnya secara otomatis.



II. Internet
Pengertian
Secara harfiah, internet (kependekan dari interconnected-networking) ialah rangkaian komputer yang terhubung di dalam beberapa rangkaian. Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.
Internet adalah suatu media informasi computer global yang dapat dikatakan sebagai teknologi tercanggih abad ini. Dengan internet kita dapat melakukan semua aktivitas yang sulit dilakukan secara biasa mulai dari menonton, baca berita, belanja, maupun mencari jodoh. Secara etimologi internet dari bahasa inggris, yakni inter berarti antar dan nett berarti jaringann sehingga dapt diartikan, yaitu hubungan antar jaringan.
Internet merupakan suatu media informasi yang berjalan dalam suatu computer. Akan tetapi, tidak semua computer yang ada bisa berhubungan karena suatu computer dapat dikatakan sebagai internet, jika sudah terhubung dengan suatu jaringan. Sejarah terciptanya internet dimulai di Amerika, saat itu dalam keadaan perang.

Manfaat
Kegunaan Positive dari Internet amat banyak. Kita bisa memanfaatkannya untuk mencari data yang kita perlukan, Refreshing melihat kumpulan gambar maupun photo, gambar pemandangan pemandangan indah, gambar apa saja yang kita inginkan.
Bila kita seorang ahli design pintu, jendela atau rumah, kita bisa saja mencari model model pintu dari berbagai penjuru dunia melalui Internet ini. Kita juga bisa mencari teman baru, mencari teman lama yang lama tak bersua. Juga kita bisa menuliskan cerita apa saja di Internet, kita bisa membaca cerita orang lain, membaca pengalaman orang lain dan juga memberi pengalaman kita sendiri. Pokoknya Internet sangat luas memberi wawasan.
Kita juga bisa mengajarkan kajian agama di Internet, kita bisa belajar agama, kita bias membuat email, kita bisa membuat website dan blog yang bisa kita jadikan sarana perdagangan dan juga sarana iklan. Tidak ada batas kalau di sepanjang urusan duniawi. Dunia ini semakin terasa kecil setelah adanya Internet ini. Dunia ini semakin mudah dilacak dengan adanya dunia maya atau Jendela dunia ini. Kita juga bisa membaca pelajaran di Internet, kita bisa mengajarkan pengetahuan kita dengan menuliskan apa yang memungkinan untuk kita ajarkan. Kita bisa mengirim gambar dari Internet, mengirim video dan banyak lagi. Jadi bagi anda yang sudah merupakan orang yang telah faham mengenai Internet ini, mungkin tulisan saya ini tidak akan begitu berarti buat anda. Tapi bagi anda yang merupakan pengguna yang baru, cobalah untuk bermain Internet lebih jauh. Cobalah menelurusri Jendela Dunia ini lebih luas. Pasti banyak gunanya. Pasti wawasan anda akan bertambah luas. Seperti saya sebagi contoh. Saya sudah menggunakan Inernet ini sejak April 1999. Tapi tentu banyak yang lebih dahulu menggunakan Internet ini dari saya. Sejak saya mengenal Dunia Maya, tapi saya tetap ingin mengajak anda untuk ikut berujang di dunia maya ini lebih jauh. Banyak yang lebih sukses dari saya. Tapi saya ingin agar orang orang yang sebahasa dengan saya, orang orang yang setanah air dengan saya, agar bisa memanfaatkan Internet yang penuh guna ini. Semoga tidak menyalah gunakannya.

Dampak Positif
Manfaat umum mencari informasi: sekolah, pelajaran, bisnis, pekerjaan; chatting; reservasi; tiket, hotel; menjual barang atau jasa; shopping; membayar tagihan: telpon, asuransi, kartu kredit; e-mail; diskusi secara oline atau konferensi.
Manfaat dalam Dunia Pendidikan dalam dunia pendidikan internet dapat membantu siswa untuk mengakses pelbagai informasi dan ilmu pengetahuan serta sharing riset antarsiswa terutama dengan mereka yang berjuauhan tempat tinggalnya.

Dampak Negatif
Pengaruh Negatif aneka macam materi yang berpengaruh negatif pun bertebaran diinternet. Misalnya: pornografi, kebencian, rasisme, kejahatan, kekerasan, dan sejenisnya. Berita yang bersifat pelecehan seperti pedafolia, dan pelecehan seksual pun mudah diakses oleh siapa pun. Barang-barang seperti viagra, alkhol, narkoba banyak ditawarkan melalui internet. Bahkan, melalui internet orang juga melakukan penipuan dan pencurian. Pencegahan Pengaruh Negatif letakkan komputer di ruang keluarga atau ruangan yang sering dilewati umum (sebaiknya tidak di kamar tidur anak) Batasi waktu pemakaian komputer untuk anak anda, orang tua harus terlibat dan menyediakan waktu dengan anak-anak pada saat mereka sedang online, Pelajari sebanyak mungkin tentang komunitas online, mungkin saja anak-anak ini lebih mengetahuinya dibandingkan anda sendiri cari tahu mengenai dan implementasikan software-software pemblokiran dan penyaringan situs-situs tertentu. jika anda menggunakan komputer bersama-sama dengan anak-anak anda, dan anda sengaja ataupun tidak sengaja telah mengunjungi suatu website yang sebaiknya tidak dikunjungi anak anda, sebaiknya anda menghapus alamatnya dengan cara menghapus history-nya, dengan langkah-langkah seperti di bawah ini:
1. Klik Tools
2. Pilih dan klik Internet Options.
3. Klik tombol Clear History pada jendela Internet Options.
Situs Internet berpengaruh buruk karena dengan internet semua disajikan secara terbuka dan umum. Iklan dan sponsor yang berbau seks pun banyak sekali. Hal ini dapat memicu keingintahuan seorang anak tentang seks, yang dapat berakibat buruk pada perilakunya. Tidak perlu khawatir para orangtua, para programer juga sudah mengantisipasi hal tersebut, yaitu dengan menggunakan program-program parents lock, yang berguna untuk mengunci segala akses yang berbau seks dan kekerasan. Cara lain, yaitu dengan meletakkan komputer secara publik. Semisal, letakkan di ruang keluarga, perpustakaan, dan bukan di dalam kamar anak.
Teknologi yang tak kalah hebohnya, Hand Phone. Hal ini akan memicu tindak kejahatan, dengan membawa Ponsel ke sekolah. Karena terjadi kecemburuan dan kesenjangan sosial antara anak-anak pemakai Ponsel dan kawan-kawanya yang tidak punya. Sisi buruk lain dari Ponsel yaitu dari segi kesehatan , jika efek radiasi dari Ponsel sudah menginfeksi anak sejak dini.

III. Bloger, Website, Dan Search Engine
Pengertian Bloger
Sebuah web blog atau disingkat blog adalah sebuah aplikasi web yang memuat secara periodic tulisan-tulisan (posting) pada sebuah halaman web umum. Posting-posting tersebut seringkali ditampilkan dalam urutan posting terbalik dengan update terbaru (new-entry) berada paling atas walaupun tidak harus selalu demikian. Situs seperti ini dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan topic dan tujuan pengguna blog tersebut.
Blog merupakan situs yang menyerupai diary karena isi situs tersebut ditulis secara kronologis, menyerupai buku diary. Web blog adalah halaman web yang berisi tentang personalitas pembuatnya, berisi jurnal yang dapat diakses oleh semua orang. Dengan kata lain, web blog merupakan tipe situs web yang isinya seperti jurnal, diurutkan secara kronologis. Isinya berupa berita atau komentar atas suatu peristiwa tertentu mulai dari hal yang “berat” sampai hal yang “ringan”, dari masalah politik sampai masalah makanan. Web blog bisa berisi teks, gambar, musik, video, link ke web blog lain atau juga berisi kombinasi dari hal-hal tersebut.
Web blog mempunyai banyak manfaat antara lain selain sebagai media untuk catatan harian, blog juga dapat dimanfaatkan untuk hal-hal berat seperti publikasi kampanye politik. Media blog pertama kali dipopulerkan oleh blogger.com yang dimiliki oleh Pyra lab yang akhirnya dibeli oleh Google pada Februari 2003. Semenjak itu terdapat banyak aplikasi yang bersifat open source digunakan untuk perkembangan para blogger.
Sebagian blog dikelola oleh seorang penulis tunggal, sementara yang lain dikelola oleh beberapa orang penulis. Banyak juga blog yang mempunyai peranan untuk berinteraksi dengan para pengunjungnya untuk meninggalkan pesan atau komentar atas isi dari tulisan yang dipublikasikan. Namun ada juga yang sebaliknya atau bersifat non interaktif.
Situs-situs yang berkaitan satu sama lain antar-blog atau merupakan kumpulan blog secara total, sering disebut dengan blogosphere. Jika terdapat sebuat pembahasan, ide atau opini yang sangat kontroversi dan mempengaruhi semua blog yang ada disebut dengan blogstorm atau badai blog.
Sebuah web blog seringkali disingkat menjadi blog. Blog tertentu mengkombinasikan isinya dengan teks, gambar, dan link ke alamat blog lain, website lain atau media lain yang mempunyai topic yang berhubungan. Namun ada juga blog yang isinya terfokus pada satu hal tertentu saja seperti foto (photoblog), video (vlog), atau audio (podcasting).
Blogger, penulis catatan harian di internet atau halaman web. Blogger ini merupakan pengguna internet yang rajin mengisi weblog. Salah satu kiprah Blogger yang signifikan di tahun 2004 adalah keterlibatan mereka dalam kampanye calon presiden Amerika Serikat. Kubu John Kerry bahkan mendirikan weblog yang mencatat kegiatan kampanye sehari-hari calon presiden dari Partai Demokrat itu.
Dalam konvensi nasional kedua kubu, blogger juga mendapatkan porsi khusus. Undangan bagi para blogger untuk meliput gelaran tersebut sempat membuat iri jurnalis konvensional.
Adam L. Penenberg, kolumnis Wired, menyebut masa depan jurnalisme berada di tangan para blogger. Ia menyebut sekarang adalah saatnya bagi blogger untuk mencari berita sendiri dan bukan hanya mengomentari berita yang ada. Hal itu terjadi dalam bencana gempa dan tsunami yang melanda Asia di penghujung 2004. Lusinan blogger di Srilanka, Thailand dan India memberikan laporan pandangan mata mereka tentang bencana yang melanda.
Weblog disebut juga dengan blog saja, merupakan catatan harian yang ditayangkan secara online. catatan ini dibuat oleh penulisnya yang disebut dengan blogger. Weblog adalah jurnal pribadi secara online di internet untuk membahas topik-topik yang disukai oleh blogger tersebut. Popularitas yang besar ditahun 2004 bahkan tahun ini sempat dibuat weblog sebagai world of the year 2004. Terdapat jutaan weblog di Internet. bahkan setiap harinya bisa tumbuh sebanyak sepuluh ribu blog baru. Jaringan berita ABC dalam catatan akhir tahunnya menyebut penulis Blog, populer disebut Blogger, sebagai 'people of the year' 2004. Beberapa weblog juga didirikan khusus untuk memantau bencana tersebut. Ini antara lain dilakukan lewat tsunamihelp.blogspot.com. Selain itu, tsunamimissing.blogspot.com didirikan untuk membantu pencarian orang hilang.

Website
Pengertian Website adalah tampilan informasi di internet berupa teks, gambar atau suara dengan alamat tertentu yang telah diketikan dan bias dibuka selama halaman website tersebut masih tersimpan di server tertentu.
1. Cara membuka website ada dua cara, yaitu:cara 1, pilih menu file >> Open, akan muncul kotak dialog berikut >> lalu ketikan langsung alamat yang akan dibuka missalnya: www.yahoo.com atau alamat lain yang anda kehendaki >> lalu klik open.
2. Cara 2, ketikkan langsung alamat situs yang akan anda buka pada address dengan benar lalu enter.

Search Engine
Mencari alamat website atau akan mencari informasi sesuai topic tertentu yang ada di internet, tetapi tidak tahu alamat web yang akan dibuka, maka jalan keluarnya adalah menggunakan search engine yang telah tersedia di internet. Banyak website yang khusus digunakan untuk mempermudah pencarian alamat-alamat yang akan dibuka di antaranya: www.yahoo.com, www.altavista.com
misalnya menggunakan yahoo, caranya:
1. Buka situs www.yahoo.com.
2. Ketika kata topic sesuai dengan informasi yang anda cari. Misalnya peluang bisnis, kurs dolar, lowongan kerja dan laian-lain.
3. Lalu klik Web Search, tunggu hingga muncul catalog situs sesuai dengan topic.
4. Apabila sudah ada kata topic dan web search. Maka pilihlah salah satu yang ingin anada buka dengan mengklik link (teks yang yang bergaris bawah cetak tebal.
Membuat alamat box mail, caranya:
1. Masuklah ke yahoo >> Klik Mail sehingga mucul suatu gambar >> klik Sign up
2. Tunggu hingga muncul Form lalu isilah sesuai dengan ketentuan
My name diisi dengan nama depan dan nama belakang
Gender pilih jenis kelamin
Birthay diisi bulan-tanggal-tahun
I live in diisi dengan Negara tempat tinggal
Postal code diisi dengan kode pos
Yahoo ID dan Email diisi dengan nama e-mail yang dikehendaki sesuai ketentuan
dan seterusnya.
3. Tampilan box mail yang sudah berhasil, jika ada berita kesalahan kemungkinan yang terjadi, antara lain: 1). Nama e-mail sama dengan orang lain, 2). Kurang jumlah huruf Yng ditentukan ketika mengisi password dan lain-lain jika ada masalah amati berita yang muncul dan bertanyalah pada instruktur anda cara mengatasinya.

IV. E-Mail, Friendstar, Facebook
A. E-mail
* masuklah ke www.yahoo.com >> Klik Mail sehingga muncul gambar berikut dan masukkan alamat e-mail anda pada isian y
Yahoo! ID :__________
Masukkan password :__________
Klik sign In, tunggu hingga muncul tampilan berikutnya
• Hingga muncul gambar box mail.
• Untuk mengirim e-mail Klik New tunggu hingga muncul gambar berikutnya. Untuk mengirimkan file lewat e-mail alangkah baiknya kita siapkan file-file yang akan dikirim, dalam latihan ini kita akan mengirimkan tiga jenis file sekaligus, yaitu.
a. File bertype HTML yang dibuat dengan program frontpage disiman dengan nama file BIODATA.HTM (cara membuatnya jika belum bias ditanyakan pada instruktur anda).
b. File bertype JPG (berupa foto yang sudah diolah/dipotong-potong dengan menggunakan program Microsoft-Photo Editor).
c. File bertypr DOC (berupa motto hidup diketik menggunakan program MS-Word) misalnya file tersebut bernama MOTTO-DOC.
• Setelah ketiga file tersebut benar-benar siap, akan kita kirimkan sebuah alamat e-mail, yaitu dengan cara diklik new, lalu akan muncul sebuah tampilan.
• Untuk mengirim file ysng sudah disiapkan dapat dilakukan dengan cara:
klik Attach
• Akan muncul Suatu gambar: setelah diklik akan muncul kotak dialog lokasi file, pilih file biodata.htm lalu klik open, lakukan dengan cara yang sama sehingga ketiga file telah terupload siap dikirim.
• Dan akan muncul suatu tampilan yang menunjukkan semua file dan data ketikan siap untuk dikirim, untuk mengirim Klik tombol Send dan tampilan berikutnya menunjukkan data sudah terkirim ketujuan.
- Membuka hasil kiriman
• dengan asumsi sudah masuk dalam box mail, untuk membuka hasil kriman diklik Check Mail.
• Setelah anda klik salah satu daftar e-mail yang masuk, maka akan muncul isi e-mail tersebut dengan suatu gambar.
• Untuk membuka atau menyimpan kiriman file tersebut dapat dilakukan dengan cara: Klik link tersebut, lalu muncul info seperti gambar di bawah ini, lalu klik Download Attachment, pada gambar berikutnya klik save unutk menyimpan atau klik Open bila ingin membuka langsung.

B. Friendstar
Syarat membuat Friendster harus memiliki email terlebih dahulu, untuk membuat email silahkan klik link [Panduan Membuat Email]. Gunakan layar komputer yang terhubung internet seperti warnet, komputer sekolah, karena layar HP tidak mendukung program pembuatan Friendster.
Pertama, buka situs www.friendster.com
Perhatikan tulisan “Join Friendster“
Isi data-data yang diminta, termasuk alamat email yang telah kamu buat, tulis password 2 kali, nama lengkap, tanggal lahir, dan klik tombol REGISTER seperti gambar di bawah ini.



C. Facebook
Syarat membuat Facebook harus memiliki email terlebih dahulu, untuk membuat email silahkan klik link [Panduan Membuat Email]. Gunakan layar komputer yang terhubung internet seperti warnet, komputer sekolah, karena layar HP tidak mendukung program pembuatan Friendster.
Pertama, buka situs www.facebook.com
Perhatikan tulisan “Join Facrbook“
Isi data-data yang diminta, termasuk alamat email yang telah kamu buat, tulis password 2 kali, nama lengkap, tanggal lahir, dan klik tombol REGISTER seperti gambar di diatas tetapi tentang racebook.
V. Sistem Automasi Perpustakaan
Penerapan Teknologi Informasi (TI) saat ini telah menyebar hampir di semua bidang, tidak terkecuali di perpustakaan. Perpustakaan sebagai institusi pengelola informasi merupakan salah satu bidang penerapan teknologi informasi yang berkembang dengan pesat. Perkembangan dari penerapan teknologi informasi bisa kita lihat dari perkembangan jenis perpustakaan yang selalu berkaitan dengan dengan teknologi informasi, diawali dari perpustakaan manual/konvensional, perpustakaan terautomasi, perpustakaan elektronik/elibrary, dan perpustakaan digital atau cyber library.
Ukuran perkembangan jenis perpustakaan banyak diukur dari penerapan teknologi informasi yang digunakan dan bukan dari skala ukuran lain seperti besar gedung yang digunakan, jumlah koleksi yang tersedia maupun jumlah penggunanya. Kebutuhan akan TI sangat berhubungan dengan peran dari perpustakaan sebagai kekuatan dalam pelestarian dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang berkembang seiring dengan menulis, mencetak, mendidik dan kebutuhan manusia akan informasi. Perpustakaan membagi rata informasi dengan cara mengidentifikasi, mengumpulkan, mengelola dan menyediakanya untuk umum.
Penerapan teknologi informasi di perpustakaan dapat difungsikan dalam berbagai bentuk, antara lain:
a. Penerapan teknologi informasi di bidang pengolahan bahan pustaka.
b. Penerapan teknologi informasi di bidang penyimpanan.
c. Penerapan teknologi informasi di bidang pelayanan sirkulasi
Ketiga penerapan teknologi informasi tersebut dapat terpisah maupun terintergrasi dalam suatu sistem informasi.
Alasan lain dalam menerapkan sistem informasi perpustakaan atau lebih sering
disebut automasi perpustakaan adalah;
a. Mengefisiensikan dan mempermudah pekerjaan dalam perpustakaan.
b. Memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna perpustakaan.
c. Meningkatkan citra perpustakaan.
d. Pengembangan infrastruktur nasional, regional dan global.
Sedangkan cakupan automasi perpustakaan meliputi;
a. Pengadaan koleksi.
b. Katalogisasi, inventarisasi.
c. Sirkulasi, reserve, inter-library loan.
d. Pengelolaan koleksi, terbitan berkala, karya referensi, dan karya lain.
e. Penyediaan katalog (OPAC).
f. Pengelolaan anggota.

Digital Library
Banyak pihak yang mencampuradukkan istilah digital library, virtual library dan library automation. Pertama kali kita keluarkan dulu library automation sebagai sesuatu yang sama sekali lain. Library automation (otomatisasi perpustakaan) adalah suatu system yang menggunakan teknologi informasi untuk mengelola suatu perpustakaan, termasuk pendaftaran anggota, peminjaman buku dan pengembaliannya (disini termasuk teknologi RFID, barcode scanner, dan lain-lain), serta analisa profil pemakaian perpustakaan oleh anggotanya.
Sistem otomatisasi perpustakaan dapat saja mempunyai komponen perpustakaan digital, namun koleksi utama perpustakaan itu biasanya sebagian besar merupakan koleksi cetakan atau koleksi audio dan video dalam bentuk fisik (pita kaset, CD, DVD).
Digital library (perpustakaan digital) menandakan bahwa semua koleksinya berbentuk digital dan sama sekali tidak ada koleksi cetakannya. Digital library dapat merupakan bagian dari perpustakaan secara umum atau berdiri sendiri. Digital library mungkin dapat diakses melalui Internet (menjadi virtual library) atau hanya tersedia di jaringan local (tetap merupakan real library).
Virtual library dikonotasikan sebagai digital library, namun pada dasarnya tidak harus hanya berupa koleksi digital. Virtual library adalah konsep yang dipandang dari sisi pengakses informasi yang disini informasi diperoleh dari perpustakaan yang seolah-olah ada dalam satu tempat (padahal tidak). Internet pada dasarnya adalah suatu virtual library yang sangat besar dan suatu virtual library pada dasarnya harus dapat diakses dari jarak jauh (dan kini hal ini berarti menggunakan Internet).
Catatan: definisi lebih tepat mengenai virtual library adalah perpustakaan yang tidak menyimpan koleksi yang ditawarkannya.
Selain tiga definisi besar di atas, terdapat lagi beberapa komponen yang merupakan atau dikelirukan dengan digital library, di antaranya adalah: open archive, online catalogue, atau bahkan sekedar portal.
Salah satu tanda digital library yang sesungguhnya adalah selain kontennya berbentuk digital, juga klasifikasinya menggunakan sistem digital. Disini umumnya digunakan MARC – Machine-Readable Cataloging) yang kompleks atau Dublin Core yang minimalis. Dengan demikian beberapa perpustakaan yang mendigitasi koleksinya (umumnya terbatas pada disertasi, tesis dan skripsi) sudah dapat dikatakan mendekati karakter suatu perpustakaan digital. Konsep open archive diikuti oleh perpustakaan jenis ini, yang memungkinkan informasi koleksinya dikumpulkan oleh mesin pencari khusus open archive harvester.
Banyak perpustakaan universitas yang menyediakan catalog online dan universitas-universitas ini berbagi koleksinya dengan universitas-universitas lain. Inisiatif ini pada dasarnya bukanlah perpustakaan digital sebab kontennya sama sekali bukan digital, hanya katalognya yang digital. Bahkan ada yang hanya menggunakan portal koleksi foto dan menyebutnya sebagai perpustakaan digital (dan tentunya sama sekali bukan).
Dunia Perpustakaan Digital Konsep perpustakaan digital sudah dibayangkan orang sejak tahun 1932 yang dapat dilihat di situs YouTube. Internet sebagai yang kita kenal sekarang sudah merupakan suatu digital virtual library (perpustakaan digital maya). Disebut maya sebab dengan hanya memiliki computer dan akses internet maka seolah-olah kita mempunyai koleksi informasi apa saja. Disebut digital sebab konten dari Internet berbentuk berkas digital. Berkas digital disini tidak harus hanya berupa teks, melainkan juga audio atau video (multimedia).
Yang masih kurang dari Internet adalah klasifikasi konten, jadi selain di Internet terdapat banyak perpustakaan maya, setiap orang atau lembaga juga dapat memanfaatkan Internet untuk Internet maupun menggunakan bahan-bahannya sendiri yang selama ini tersembunyi di gudang-gudang arsip. Dengan memanfaatkan karakter-karakternya, Perpustakaan Digital dapat dibentuk dengan berbagai tujuan. Berikut ini beberapa contoh di antaranya:
Mendukung Pengembangan Kemanusiaan Kataayi adalah organisasi kerakyatan di desa kecil Kakunyu di pedalaman Uganda. Dalam beberapa tahun terakhir mereka mencontohkan pembuatan tangki penampungan air hujan dari ferosemen, memanfaatkan energi yang terperbaharui seperti energi matahari, angin dan biogas serta membangun berbagai industri lokal diantaranya pembuatan genteng dari tanah liat.
Namun walaupun sumber daya manusia berlimpah, informasi sangat terbatas. Perpustakaan terdekat terdapat di Masaka, kota kecamatan yang jaraknya 20 km dari Kakunyu yang harus dilalui dengan melewati jalan yang jauh dari mulus. Bahkan di Masaka sendiri tidak terdapat e-mail ataupun akses Internet.
Karena mempunyai keyakinan akan pentingnya informasi, mereka menyediakan computer dan peralatan pembangkit listrik tenaga matahari. Menyediakan akses e-mail melalui telepon seluler dan mengadakan program pelatihan komputer. Selanjutnya mereka membangun perpustakaan digital koleksinya didapat dari The Humanity Development Library (suatu lembaga PBB) dalam bentuk CD ROM dari 1200 buku yang sesuai yang berasal dari berbagai organisasi nirlaba. Apabila 1200 itu harus disediakan dalam bentuk cetakan maka beratnya sekitar 340 kg, senilai US$20.000 dan memerlukan tempat khusus untuk penyimpanannya. Namun kini dengan perpustakaan digital semuanya dapat disediakan dalam bentuk CD ROM. Menerbitkan Karya Ilmiah Mutakhir
Penelitian ilmiah berlangsung di mana-mana dan setelah melalui proses penelaahan oleh mitra bestari perlu diterbitkan secepat mungkin agar hasilnya dapat segera disebarluaskan dan mempercepat proses peningkatan pengetahuan kemanusiaan. Kini, selain tetap menjaga integritas, karya-karya ilmiah dapat diterbitkan secara online dalam waktu singkat. Para peneliti dapat menempatkan dalam server milik universitasnya sebelum diterbitkan secara resmi baik oleh penerbit open access maupun penerbit komersial. Bahkan penerbit-penerbit komersial besar seperti Elsevier kini mengizinkan penulis memuat karyanya (setelah disunting tetapi belum di-layout) untuk dimuat di server milik kampus (university repository).
Hal ini dimanfaatkan oleh mesin pencari seperti Google Scholar yang mengindeks semua karya ini agar dapat diperoleh oleh para peneliti lain. Untuk membuat karya-karya ini lebih cepat dan mudah didapati oleh para peneliti lain, berbagai inisiatif sudah terdapat, diantaranya Open Archive Initiative, CrossRef – Digital Object Identifier (DOI), serta berbagai format A&I (Abstracting & Indexing). Pelestarian Budaya Tradisional Budaya-budaya tradisional (bahasa, musik, tari-tarian, motif tekstil) semakin banyak tidak dikenali lagi. Para penjaga budaya pada saatnya akan meninggal dan apabila tidak ada penerusnya maka tidak akan ada lagi budaya tersebut.
Setiap perpustakaan setempat merupakan lembaga yang paling mungkin untuk melestarikan budaya setempat dan inilah yang dilakukan oleh Universitas Kristen Petra di Surabaya. Tanpa menyediakan anggaran khusus, Perpustakaan Kristen Petra menyiapkan Desa Informasi, yang selain memuat versi digital dari koleksi skripsi, tesis dan disertasi milik universitas ini, juga memelihara koleksi foto Surabaya Memory (http://www.petra.ac.id/desa-informasi/).
Eksplorasi Musik Populer (Juga Video dan Multimedia Lain) Musik menandai suatu zaman, suatu generasi dan juga identitas kelompok. Musik berevolusi dari waktu ke waktu dan semua ini dapat disimpan dalam format digital dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya. Inilah bentuk lain dari perpustakaan digital.
Masalah hak cipta dapat diatasi dengan tetap membiarkan berkas digital dari musik atau video tersebut tetap terletak pada server aslinya. Yang dibangun oleh perpustakaan digital disini hanyalah metode aksesnya. Ini sudah dilakukan oleh www.edu2000.org yang membentuk katalog dari berbagai video pendidikan yang diperoleh dari berbagai situs video sharing tanpa memindahkan file tersebut dari server aslinya.
Infrastruktur Teknologi untuk Digital Library Kita akan membatasi pembahasan pada berbagai teknologi yang bersifat tersedia untuk umum dan bukan yang bersifat komersial, sehingga setiap orang atau setiap lembaga yang berminat mengembangkan perpustakaan digital dapat segera mewujudkan cita-citanya tanpa harus terhambat oleh biaya lisensi atau ketidaktersediaan suatu produk komersial.
Yang pertama kali diperlukan adalah komputer yang kiranya sudah bukan masalah lagi di banyak tempat, apalagi di suatu lembaga pendidikan atau pelatihan. Komputer ini dapat tersedia dalam bentuk jaringan lokal dan lebih baik lagi apabila terhubung ke Internet dengan koneksi broadband. Tergantung pada tujuannya, mungkin diperlukan pengganda CD atau pengganda DVD yang kini juga sudah bukan masalah besar.
Yang lebih penting adalah software yang digunakan. Ada dua software yang dianjurkan mengingat keduanya sudah mengikuti kaidah klasifikasi konten digital yaitu Dublin Core, yang jauh lebih sederhana dibandingkan MARC. Klasifikasi sederhana Dublin Core dibandingkan MARC ini dikarenakan bahwa pada konten digital informasi berubah dengan cepat dan klasifikasi harus dapat secara fleksibel mengikuti perkembangan ilmu dan bukannya klasifikasi kaku untuk jangka panjang.
Untuk koleksi buku, skripsi, disertasi, tesis, manual, berkala popular dan jenis-jenis konten berbentuk teks lainnya (yang dimaksud teks disini dapat berupa PDF, berkas teks, ataupun HTML) dianjurkan menggunakan Greenstone Digital Library yang dapat di-download di sini:http://www.greenstone.org/ Untuk koleksi berkala ilmiah yang memerlukan fasilitas untuk sitasi dan memperhatikan konsep preservasi dan inseminasi ilmu pengetahuan, dianjurkan menggunakan Open Journal System (OJS) yang dapat di download di sini: http://pkp.sfu.ca Untuk koleksi audio, video dan multimedia, tergantung pada tujuannya dapat digunakan juga Greenstone Digital Library atau software-software CMS (Content Management System) yang kini sudah sangat popular, diantaranya Mambo dan Joomla! Penulis sendiri lebih cenderung merekomendasikan Joomla! Yang dapat di-download di sini: http://www.joomla.org/.
Menyusun Konsep Perpustakaan Digital Membangun suatu perpustakaan digital adalah suatu usaha besar yang memerlukan perencanaan yang seksama. Kita harus sadar bahwa menyebarluaskan setiap jenis informasi berimplikasi pertanggungjawaban tertentu. Yang pertama adalah hak cipta: bahwa anda memiliki suatu dokumen bukan berarti anda dapat memberikannya pada orang lain. Yang kedua adalah masalah sosial: suatu dokumen harus menghargai kebiasaan dan komunitas tempat diproduksinya dokumen itu. Teralkhir adalah masalah etis: ada hal-hal yang memang tidak layak disajikan pada orang lain. Sumber Koleksi.
Pertanyaan mendasar mengenai sifat suatu perpustakaan digital yang hendak anda ciptakan adalah: apa tujuannya, apa prinsip dalam menyertakan suatu dokumen dalam koleksi, dan apa yang membedakan satu dokumen dari yang lain. Berikutnya adalah tiga skenario mengenai sumber koleksi untuk perpustakaan digital anda:
• Perpustakaan yang ada hendak dikonversi ke bentuk digital.
• Mempunyai akses ke suatu kumpulan bahan yang hendak disajikan dalam bentuk digital.
• Menyediakan suatu portal yang terorganisasi terhadap keperluan tertentu dari bahan-bahan yang sudah terdapat di Internet Organisasi Bibliografis
Ada tiga tujuan system bibliografi: finding, collocation, dan choice. Tujuan pertama, finding, adalah untuk memungkinkan seseorang mendapatkan sebuah buku (atau artikel atau lainnya) berdasarkan penulis, judul, atau subyeknya. Ini mecakup mendapatkan informasi dalam database, mengkonfirmasi identitasnya, dan mungkin mengetahui dimana dapat diperoleh, dan apakah sudah tersedia.
Tujuan kedua, collocation, adalah untuk menunjukkan apa yang dipunyai oleh perpustakaan sehubungan dengan karya oleh penulis yang sama, subyek yang sama, atau jenis kepustakaan yang sama. ‘Collocation’ bermakna menempatkan bersama-sama dalam urutan yang seharusnya dan ini dapat mencakup beberapa bidang informasi yang berlainan. Tujuan ketiga, choice, dimaksudkan untuk membantu memilih buku (atau artikel atau lainnya) secara bibliografis atau menurut topiknya.
Modus Akses tujuan perpustakaan adalah memberikan akses pada publik dan perpustakaan digital mempunyai potensi luar biasa dalam memperluas akses. Dengan perpustakaan digital kita tidak harus dating ke perpustakaan, melainkan perpustakaan yang datang ke kita. Apabila perpustakaan digital disediakan melalui Internet maka harus dibedakan mana dokumen yang dapat diakses oleh umum dan yang mana yang memerlukan otentikasi.
Digitasi dokumen apabila suatu dokumen masih mempunyai berkas aslinya (Microsoft Word ataupun PDF) maka dokumen itu pada dasarnya sudah dalam bentuk digital. Tidak demikian halnya dengan koleksi dokumen lama ataupun naskah yang berkas aslinya sudah tidak diketahui ada dimana.
Digitasi dokumen memerlukan scanner dengan OCR (Optical Character Recoqnition). Apabila dokumen itu begitu tua dan huruf-huruf serta layoutnya tidak terlalu beraturan, mungkin cukup di-scan menjadi berkas digital saja dan informasi tentang dokumen ini cukup disediakan lewat metadata tentang dokumen itu.
Presentasi Perpustakaan Digital presentasi suatu perpustakaan digital dimulai dengan software yang dipilih. Baik software Greenstone Digital Library, Open Journal System ataupun Content Management System mempunyai tampilan standarnya masing-masing. Tampilan ini dapat diubah dengan sedikit mengubah kodenya. Pada OJS atau Joomla yang dibuat dengan menggunakan PHP, pengubahan tampilan relatif mudah dilakukan. Greenstone Digital Library (menggunakan C++ dan dikompilasi menjadi berbagai macam macro) juga dapat diubah tampilannya walaupun tidak sefleksibel software yang dibuat dengan PHP.
Presentasi Dokumen Dokumen dalam perpustakaan digital mungkin terstruktur secara hirarkis atau sama sekali tidak terstruktur. Dokumen yang terstruktur mungkin sudah dalam format HTML atau XML sedangkan yang tidak terstruktur mungkin berasal dari dokumen-dokumen lama. Proyek Gutenberg yang dicanangkan tahun 1971 mempunyai tujuan ambisius menyediakan satu triliun kesusatraan dalam bentuk berkas elektronik pada tahun 2001. Proyek ini akhirnya baru dimulai tahun 1991 dan tujuannya dikurangi menjadi 10.000 berkas elektronik dalam waktu 10 tahun.
Gambar dan Teks Suatu halaman mungkin berisi teks dan gambar. Paling baik apabila teks dapat diakses sebagai teks (misalnya HTML) dan gambar sebagai berkas grafik dengan penampilan masih serupa dengan tampilan cetakan aslinya.
Koleksi digital Majalah Neotek (www.neotek.co.id) kini masih hanya dapat diperoleh dalam format PDF, namun sekarang sedang berlangsung upaya oleh bekas redaktur pelaksana Neotek, Rody M. Candera untuk menmpilkan majalah Neotek dalam format HTML dengan latar belakang grafik halaman Neotek secara keseluruhan (mencakup grafik pada artikel serta frame halamannya). Foto, Audio, Video, Musik, dan Bahasa Asing.
Kini menempatkan (embed) berkas audio, video, dan musik (berkas MIDI) sudah semudah foto biasa saja. Bahasa asing dengan karakter khusus (Cina, Jepang, Korea, Arab) juga sudah dengan mudah dapat ditampilkan pada browser yang mendukung Unicode.
Presentasi Metadata Metadata atau ‘data tentang data’ pada koleksi digital, seperti telah disebut sebelumnya, menggunakan Dublin Core atau MARC. Selain itu untuk naskah-naskah matematik mungkin diperlukan standard metadata menurut BibTeX (untuk search notasi matematik) ataupun Refer (dasar dari software bibliografik yang populer, EndNote). Searching dan Browing Search dan browsing amat dibantu dengan adanya metadata yang baik. Mutu suatu perpustakaan digital amat tergantung pada kemudahan search dan browsing dan itu tergantung pada sejauh mana pengurus perpustakaan digital menaruh perhatian terhadap metadata koleksinya.

Katalog
Katalog adalah keterangan singkat atau wakil dari suatu dokumen. Katalog perpustakaan elektronik adalah jantung dari sebuah system perpustakaan yang terautomasi. Sub sistem lain seperti OPAC dan sirkulasi berinteraksi dengannya dalam menyediakan layanan automasi. Sebuah system katalog yang dirancang dengan baik merupakan faktor kunci keberhasilan penerapan automasi perpustakaan.
Hal yang harus diperhatikan pertama kali dalam penerapan automasi perpustakaan adalah pembuatan sistem data base, yang didalamnya mencakup data anggota, data koleksi, data sirkulasi, labeling, dan laporan – laporan perpustakaan seperti grafik dan statistik.
Dalam menerapkan sistem automasi perpustakaan, terdapat beberapa unsur atau syarat yang harus terpenuhi, dimana syarat-syarat tersebut saling berkaitan.
1. SDM
Dalam menentukan pembangunan sistem perpustakaan, alangkah baiknya jika dikonsultasikan dengan user-user yang meliputi pustakawan sebagai staff yang nantinya bertugas sebagai operator dan teknisi, sertapara anggota perpustakaan. Disini, perlu diketahui pula apa fungsi dan misi perpustakaan? Dan apa kebutuhan informasi aggotanya? Itu adalah sebagian dari pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam penerapan tekologi informasi perpustakaan yang harus dijawab. Sehingga dalam penerapan automasi nantinya, relevan dengan fungsi, misi, dan kebutuhan informasi pelanggan perpustakaan itu sendiri.

VI. Aplikasi Perkantoran
 Microsoft Excel atau Microsoft Office Excel adalah sebuah program aplikasi lembar kerja spreadsheet yang dibuat dan didistribusikan oleh Microsoft Corporation untuk sistem operasi Microsoft Windows dan Mac OS. Aplikasi ini memiliki fitur kalkulasi dan pembuatan grafik yang, dengan menggunakan strategi marketing Microsoft yang agresif, menjadikan Microsoft Excel sebagai salah satu program komputer yang populer digunakan di dalam komputer mikro hingga saat ini. Bahkan, saat ini program ini merupakan program spreadsheet paling banyak digunakan oleh banyak pihak, baik di platform PC berbasis Windows maupun platform Macintosh berbasis Mac OS, semenjak versi 5.0 diterbitkan pada tahun 1993. Aplikasi ini merupakan bagian dari Microsoft Office System, dan versi terakhir adalah versi Microsoft Office Excel 2007 yang diintegrasikan di dalam paket Microsoft Office System 2007.
 Microsoft PowerPoint atau Microsoft Office PowerPoint adalah sebuah program komputer untuk presentasi yang dikembangkan oleh Microsoft di dalam paket aplikasi kantoran mereka, Microsoft Office, selain Microsoft Word, Excel, Access dan beberapa program lainnya. PowerPoint berjalan di atas komputer PC berbasis sistem operasi Microsoft Windows dan juga Apple Macintosh yang menggunakan sistem operasi Apple Mac OS, meskipun pada awalnya aplikasi ini berjalan di atas sistem operasi Xenix. Aplikasi ini sangat banyak digunakan, apalagi oleh kalangan perkantoran dan pebisnis, para pendidik, siswa, dan trainer. Dimulai pada versi Microsoft Office System 2003, Microsoft mengganti nama dari sebelumnya Microsoft PowerPoint saja menjadi Microsoft Office PowerPoint. Versi terbaru dari PowerPoint adalah versi 12 (Microsoft Office PowerPoint 2007), yang tergabung ke dalam paket Microsoft Office System 2007.
 Microsoft Visio (atau sering disebut Visio) adalah sebuah program aplikasi komputer yang sering digunakan untuk membuat diagram, diagram alir (flowchart), brainstorm, dan skema jaringan yang dirilis oleh Microsoft Corporation. Aplikasi ini menggunakan grafik vektor untuk membuat diagram-diagramnya.
 Visio aslinya bukanlah buatan Microsoft Corporation, melainkan buatan Visic Corporation, yang diakusisisi oleh Microsoft pada tahun 2000. Versi yang telah menggunakan nama Microsoft Visio adalah Visio 2002, Visio 2003, dan Visio 2007 yang merupakan versi terbaru. Visio 2007 Standard dan Professional menawarkan antarmuka pengguna yang sama, tapi seri Professional menawarkan lebih banyak pilihan template untuk pembuatan diagram yang lebih lanjut dan juga penataan letak (layout). Selain itu, edisi Professional juga memudahkan pengguna untuk mengoneksikan diagram-diagram buatan mereka terhadap beberapa sumber data dan juga menampilkan informasi secara visual dengan menggunakan grafik.
 Microsoft Publisher adalah sebuah program aplikasi untuk sistem operasi Windows yang digunakan untuk Desktop publishing. Program ini merupakan buatan Microsoft Corporation, dan mulai pada versi Microsoft Office System 2003, telah diintegerasikan ke dalam paket tersebut. Kini, namanya menjadi Microsoft Office Publisher. Versi terbarunya adalah Microsoft Office Publisher 2007 yang terintegrasi dengan Microsoft Office Publisher 2007.

VII. Keyboard
Papan ketik (bahasa Inggris: keyboard) atau kibor adalah peranti untuk mengetik atau memasukkan huruf, angka, atau simbol tertentu ke perangkat lunak atau sistem operasi yang dijalankan oleh komputer. Papan ketik terdiri atas tombol-tombol berbentuk kotak dengan huruf, angka, atau simbol yang tercetak di atasnya. Dalam beberapa sistem operasi, apabila dua tombol ditekan secara bersamaan, maka akan memunculkan fungsi khusus atau pintasan yang telah diatur sebelumnya.
Ada berbagai jenis tata letak tombol pada papan ketik. Akan tetapi, yang paling populer dan umum digunakan adalah tata letak QWERTY, meniru sistem tata letak mesin ketik. Papan ketik tipe baru biasanya mempunyai tombol tambahan di atas tombol fungsi (F1, F2, dst.) untuk mempermudah pengguna dalam mengoperasikan komputer. Selain itu, papan ketik baru juga sudah banyak yang mendukung teknologi nirkabel.

VIII. Central Processing Unit
Unit Pengolah Pusat (UPP) (bahasa Inggris: CPU, singkatan dari Central Processing Unit), merujuk kepada perangkat keras komputer yang memahami dan melaksanakan perintah dan data dari perangkat lunak. Istilah lain, prosesor (pengolah data), sering digunakan untuk menyebut CPU. Adapun mikroprosesor adalah CPU yang diproduksi dalam sirkuit terpadu, seringkali dalam sebuah paket sirkuit terpadu-tunggal. Sejak pertengahan tahun 1970-an, mikroprosesor sirkuit terpadu-tunggal ini telah umum digunakan dan menjadi aspek penting dalam penerapan CPU.
Komponen CPU

Diagram blok sederhana sebuah CPU.
Komponen CPU terbagi menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
• Unit kontrol yang mampu mengatur jalannya program. Komponen ini sudah pasti terdapat dalam semua CPU.CPU bertugas mengontrol komputer sehingga terjadi sinkronisasi kerja antar komponen dalam menjalankan fungsi-fungsi operasinya. termasuk dalam tanggung jawab unit kontrol adalah mengambil intruksi-intruksi dari memori utama dan menentukan jenis instruksi tersebut. Bila ada instruksi untuk perhitungan aritmatika atau perbandingan logika, maka unit kendali akan mengirim instruksi tersebut ke ALU. Hasil dari pengolahan data dibawa oleh unit kendali ke memori utama lagi untuk disimpan, dan pada saatnya akan disajikan ke alat output. Dengan demikian tugas dari unit kendali ini adalah:
• Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output. • Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama. • Mengambil data dari memori utama (jika diperlukan) untuk diproses. • Mengirim instruksi ke ALU bila ada perhitungan aritmatika atau perbandingan logika serta mengawasi kerja dari ALU. • Menyimpan hasil proses ke memori utama.
• Register merupakan alat penyimpanan kecil yang mempunyai kecepatan akses cukup tinggi, yang digunakan untuk menyimpan data dan/atau instruksi yang sedang diproses. Memori ini bersifat sementara, biasanya di gunakan untuk menyimpan data saat di olah ataupun data untuk pengolahan selanjutnya. Secara analogi, register ini dapat diibaratkan sebagai ingatan di otak bila kita melakukan pengolahan data secara manual, sehingga otak dapat diibaratkan sebagai CPU, yang berisi ingatan-ingatan, satuan kendali yang mengatur seluruh kegiatan tubuh dan mempunyai tempat untuk melakukan perhitungan dan perbandingan logika.
• ALU unit yang bertugas untuk melakukan operasi aritmetika dan operasi logika berdasar instruksi yang ditentukan. ALU sering di sebut mesin bahasa karena bagian ini ALU terdiri dari dua bagian, yaitu unit arithmetika dan unit logika boolean yang masing-masing memiliki spesifikasi tugas tersendiri. Tugas utama dari ALU adalah melakukan semua perhitungan aritmatika (matematika) yang terjadi sesuai dengan instruksi program. ALU melakukan semua operasi aritmatika dengan dasar penjumlahan sehingga sirkuit elektronik yang digunakan disebut adder.
Tugas lain dari ALU adalah melakukan keputusan dari suatu operasi logika sesuai dengan instruksi program. Operasi logika meliputi perbandingan dua operand dengan menggunakan operator logika tertentu, yaitu sama dengan (=), tidak sama dengan (¹ ), kurang dari (<), kurang atau sama dengan (£ ), lebih besar dari (>), dan lebih besar atau sama dengan (³ ).
• CPU Interconnections adalah sistem koneksi dan bus yang menghubungkan komponen internal CPU, yaitu ALU, unit kontrol dan register-register dan juga dengan bus-bus eksternal CPU yang menghubungkan dengan sistem lainnya, seperti memori utama, piranti masukan /keluaran.

Cara Kerja CPU
Saat data dan/atau instruksi dimasukkan ke processing-devices, pertama sekali diletakkan di RAM (melalui Input-storage); apabila berbentuk instruksi ditampung oleh Control Unit di Program-storage, namun apabila berbentuk data ditampung di Working-storage). Jika register siap untuk menerima pengerjaan eksekusi, maka Control Unit akan mengambil instruksi dari Program-storage untuk ditampungkan ke Instruction Register, sedangkan alamat memori yang berisikan instruksi tersebut ditampung di Program Counter. Sedangkan data diambil oleh Control Unit dari Working-storage untuk ditampung di General-purpose register (dalam hal ini di Operand-register).
Jika berdasar instruksi pengerjaan yang dilakukan adalah arithmatika dan logika, maka ALU akan mengambil alih operasi untuk mengerjakan berdasar instruksi yang ditetapkan. Hasilnya ditampung di Accumulator. Apabila hasil pengolahan telah selesai, maka Control Unit akan mengambil hasil pengolahan di Accumulator untuk ditampung kembali ke Working-storage. Jika pengerjaan keseluruhan telah selesai, maka Control Unit akan menjemput hasil pengolahan dari Working-storage untuk ditampung ke Output-storage. Lalu selanjutnya dari Output-storage, hasil pengolahan akan ditampilkan ke output-devices.
Fungsi CPU
CPU berfungsi seperti kalkulator, hanya saja CPU jauh lebih kuat daya pemrosesannya. Fungsi utama dari CPU adalah melakukan operasi aritmatika dan logika terhadap data yang diambil dari memori atau dari informasi yang dimasukkan melalui beberapa perangkat keras, seperti papan ketik, pemindai, tuas kontrol, maupun tetikus. CPU dikontrol menggunakan sekumpulan instruksi perangkat lunak komputer. Perangkat lunak tersebut dapat dijalankan oleh CPU dengan membacanya dari media penyimpan, seperti cakram keras, disket, cakram padat, maupun pita perekam. Instruksi-instruksi tersebut kemudian disimpan terlebih dahulu pada memori fisik (RAM), yang mana setiap instruksi akan diberi alamat unik yang disebut alamat memori. Selanjutnya, CPU dapat mengakses data-data pada RAM dengan menentukan alamat data yang dikehendaki.
Saat sebuah program dieksekusi, data mengalir dari RAM ke sebuah unit yang disebut dengan bus, yang menghubungkan antara CPU dengan RAM. Data kemudian didekode dengan menggunakan unit proses yang disebut sebagai pendekoder instruksi yang sanggup menerjemahkan instruksi. Data kemudian berjalan ke unit aritmatika dan logika (ALU) yang melakukan kalkulasi dan perbandingan. Data bisa jadi disimpan sementara oleh ALU dalam sebuah lokasi memori yang disebut dengan register supaya dapat diambil kembali dengan cepat untuk diolah.
ALU dapat melakukan operasi-operasi tertentu, meliputi penjumlahan, perkalian, pengurangan, pengujian kondisi terhadap data dalam register, hingga mengirimkan hasil pemrosesannya kembali kememori fisik, media penyimpan, atau register apabila akan mengolah hasil pemrosesan lagi. Selama proses ini terjadi, sebuah unit dalam CPU yang disebut dengan penghitung program akan memantau instruksi yang sukses dijalankan supaya instruksi tersebut dapat dieksekusi dengan urutan yang benar dan sesuai.

Percabangan Instruksi
Pemrosesan instruksi dalam CPU dibagi atas dua tahap, Tahap-I disebut Instruction Fetch, sedangkan Tahap-II disebut Instruction Execute. Tahap-I berisikan pemrosesan CPU dimana Control Unit mengambil data dan/atau instruksi dari main-memory ke register, sedangkan Tahap-II berisikan pemrosesan CPU dimana Control Unit menghantarkan data dan/atau instruksi dari register ke main-memory untuk ditampung di RAM, setelah Instruction Fetch dilakukan. Waktu pada tahap-I ditambah dengan waktu pada tahap-II disebut waktu siklus mesin (machine cycles time).
Penghitung program dalam CPU umumnya bergerak secara berurutan. Walaupun demikian, beberapa instruksi dalam CPU, yang disebut dengan instruksi lompatan, mengizinkan CPU mengakses instruksi yang terletak bukan pada urutannya. Hal ini disebut juga percabangan instruksi (branching instruction). Cabang-cabang instruksi tersebut dapat berupa cabang yang bersifat kondisional (memiliki syarat tertentu) atau non-kondisional. Sebuah cabang yang bersifat non-kondisional selalu berpindah ke sebuah instruksi baru yang berada di luar aliran instruksi, sementara sebuah cabang yang bersifat kondisional akan menguji terlebih dahulu hasil dari operasi sebelumnya untuk melihat apakah cabang instruksi tersebut akan dieksekusi atau tidak. Data yang diuji untuk percabangan instruksi disimpan pada lokasi yang disebut dengan flag.

Bilangan Yang Dapat Ditangani
Kebanyakan CPU dapat menangani dua jenis bilangan, yaitu fixed-point dan floating-point. Bilangan fixed-point memiliki nilai digit spesifik pada salah satu titik desimalnya. Hal ini memang membatasi jangkauan nilai yang mungkin untuk angka-angka tersebut, tetapi hal ini justru dapat dihitung oleh CPU secara lebih cepat. Sementara itu, bilangan floating-point merupakan bilangan yang diekspresikan dalam notasi ilmiah, di mana sebuah angka direpresentasikan sebagai angka desimal yang dikalikan dengan pangkat 10 (seperti 3,14 x 1057). Notasi ilmiah seperti ini merupakan cara yang singkat untuk mengekspresikan bilangan yang sangat besar atau bilangan yang sangat kecil, dan juga mengizinkan jangkauan nilai yang sangat jauh sebelum dan sesudah titik desimalnya.
Bilangan ini umumnya digunakan dalam merepresentasikan grafik dan kerja ilmiah, tetapi proses aritmatika terhadap bilangan floating-point jauh lebih rumit dan dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih lama oleh CPU karena mungkin dapat menggunakan beberapa siklus detak CPU. Beberapa komputer menggunakan sebuah prosesor sendiri untuk menghitung bilangan floating-point yang disebut dengan FPU (disebut juga math co-processor) yang dapat bekerja secara paralel dengan CPU untuk mempercepat penghitungan bilangan floating-point. FPU saat ini menjadi standar dalam banyak komputer karena kebanyakan aplikasi saat ini banyak beroperasi menggunakan bilangan floating-point.